Angelvissionnews.com | Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TE beserta narkotika dalam jumlah cukup besar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kalideres. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang target.
Petugas kemudian menangkap TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap target sebelum melakukan pengamanan dan penggeledahan.
«“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” ujar Nasriadi.»
SABU 1.193 GRAM DAN 4.137 BUTIR EKSTASI
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari:
– Sabu sekitar 1.193 gram bruto atau 1,19 kilogram
– 4.137 butir tablet ekstasi
– Ekstasi dalam bentuk pecahan seberat sekitar 228 gram
– Ganja seberat sekitar 227 gram
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, serta satu tas berwarna hitam.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar 831 Ringgit Malaysia di dalam tas milik tersangka.
PEMASOK MASIH DIBURU
Dalam pemeriksaan awal, TE mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, sosok A saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan awal tersangka, transaksi narkotika tersebut dilakukan dengan cara bertemu secara langsung, sementara pembayarannya dilakukan melalui transfer.
«“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas Vernal.»
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut secara lebih luas, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.
TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN
TE bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.
Atas dugaan perbuatannya, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai ketentuan yang dikenakan penyidik.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memasok dan mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar.
Polisi juga masih mendalami asal-usul seluruh barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Redaksi














