Angelvissionnews.com | Bandung – Pelarian seorang terpidana perkara korupsi penyaluran kredit fiktif selama sekitar 10 tahun akhirnya berakhir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terpidana bernama Edi Naryanto (51) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Edi ditangkap pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.
Ironisnya, setelah selama bertahun-tahun menghindari aparat penegak hukum, Edi ditemukan sedang menjalani aktivitas sebagai pengantar galon air di sebuah depot air minum isi ulang.
BURON SEJAK 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan Edi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2016.
Selama sekitar satu dekade pelarian, Edi disebut berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan untuk menghindari keberadaan aparat. Jejak pelariannya diketahui mulai dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga akhirnya berada di Kabupaten Bandung.
Dalam pelariannya, Edi disebut pernah bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas, pekerja usaha air isi ulang, hingga kemudian menjadi pengantar galon.
TERJERAT KASUS KREDIT FIKTIF
Kasus yang menjerat Edi berkaitan dengan penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Warnasari Cilacap melalui BKK Susukan pada periode 2013 hingga 2015.
Dalam perkara tersebut, kredit disalurkan kepada 184 nasabah. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan 64 nasabah fiktif.
Edi disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terpidana lainnya, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo.
Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467 atau sekitar Rp1,74 miliar.
DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA
Karena Edi telah melarikan diri sebelum proses persidangan, perkara terhadap dirinya kemudian diperiksa dan diputus secara in absentia.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016 menyatakan Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
TIGA TERPIDANA LAIN SUDAH DIEKSEKUSI
Dalam perkara yang sama, tiga terpidana lainnya disebut telah lebih dahulu menjalani eksekusi pada 2016.
Sementara Edi memilih melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di wilayah Kabupaten Bandung.
Informasi mengenai keberadaan Edi kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen kejaksaan. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, petugas melakukan penangkapan.
DIBAWA KE SEMARANG UNTUK DIEKSEKUSI
Setelah diamankan di Bandung, Edi dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses administrasi.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menjemput Edi untuk dibawa ke Semarang. Ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, Edi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus untuk kemudian menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Edi selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani pidana enam tahun penjara.
KEJAKSAAN: BURON TETAP AKAN DIBURU
Penangkapan Edi setelah 10 tahun menjadi buronan menjadi pengingat bahwa keberadaan terpidana yang melarikan diri tetap akan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses pencarian terhadap buronan tidak berhenti meskipun yang bersangkutan telah bertahun-tahun menghilang dan berpindah-pindah tempat.
Pelarian selama satu dekade akhirnya berakhir ketika Edi ditemukan sedang menjalankan pekerjaan sebagai pengantar galon di kawasan Kopo-Soreang, Kabupaten Bandung.
Redaksi














