ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, November 2, 2026
Angelvissionnews.com
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
Angelvissionnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

BURON 10 TAHUN, TERPIDANA KREDIT FIKTIF DITANGKAP DI BANDUNG SAAT ANTAR GALON

Redaksi by Redaksi
September 6, 2026
in Daerah
BURON 10 TAHUN, TERPIDANA KREDIT FIKTIF DITANGKAP DI BANDUNG SAAT ANTAR GALON
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angelvissionnews.com | Bandung – Pelarian seorang terpidana perkara korupsi penyaluran kredit fiktif selama sekitar 10 tahun akhirnya berakhir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Terpidana bernama Edi Naryanto (51) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 

Edi ditangkap pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Ironisnya, setelah selama bertahun-tahun menghindari aparat penegak hukum, Edi ditemukan sedang menjalani aktivitas sebagai pengantar galon air di sebuah depot air minum isi ulang.

 

BURON SEJAK 2016

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan Edi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2016.

 

Selama sekitar satu dekade pelarian, Edi disebut berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan untuk menghindari keberadaan aparat. Jejak pelariannya diketahui mulai dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga akhirnya berada di Kabupaten Bandung.

 

Dalam pelariannya, Edi disebut pernah bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas, pekerja usaha air isi ulang, hingga kemudian menjadi pengantar galon.

 

TERJERAT KASUS KREDIT FIKTIF

 

Kasus yang menjerat Edi berkaitan dengan penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Warnasari Cilacap melalui BKK Susukan pada periode 2013 hingga 2015.

 

Dalam perkara tersebut, kredit disalurkan kepada 184 nasabah. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan 64 nasabah fiktif.

 

Edi disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terpidana lainnya, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo.

 

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467 atau sekitar Rp1,74 miliar.

ADVERTISEMENT

 

DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA

 

Karena Edi telah melarikan diri sebelum proses persidangan, perkara terhadap dirinya kemudian diperiksa dan diputus secara in absentia.

 

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016 menyatakan Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Selain itu, Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

TIGA TERPIDANA LAIN SUDAH DIEKSEKUSI

 

Dalam perkara yang sama, tiga terpidana lainnya disebut telah lebih dahulu menjalani eksekusi pada 2016.

 

Sementara Edi memilih melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di wilayah Kabupaten Bandung.

 

Informasi mengenai keberadaan Edi kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen kejaksaan. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, petugas melakukan penangkapan.

 

DIBAWA KE SEMARANG UNTUK DIEKSEKUSI

 

Setelah diamankan di Bandung, Edi dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses administrasi.

 

Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menjemput Edi untuk dibawa ke Semarang. Ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, Edi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus untuk kemudian menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Edi selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani pidana enam tahun penjara.

 

KEJAKSAAN: BURON TETAP AKAN DIBURU

 

Penangkapan Edi setelah 10 tahun menjadi buronan menjadi pengingat bahwa keberadaan terpidana yang melarikan diri tetap akan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

 

Kejaksaan menegaskan bahwa proses pencarian terhadap buronan tidak berhenti meskipun yang bersangkutan telah bertahun-tahun menghilang dan berpindah-pindah tempat.

 

Pelarian selama satu dekade akhirnya berakhir ketika Edi ditemukan sedang menjalankan pekerjaan sebagai pengantar galon di kawasan Kopo-Soreang, Kabupaten Bandung.

 

Redaksi

Angelvissionnews.com

Previous Post

7 PRIA DIDUGA DEBT COLLECTOR INTAI MOBIL WARGA DI CIREBON, 3 DICIDUK DI HOTEL, 4 DIAMANKAN DI JALAN VETERAN

Next Post

KURIR NARKOBA DITANGKAP DI KALIDERES, 1,1 KG SABU DAN RIBUAN EKSTASI DISITA

Redaksi

Redaksi

Next Post
KURIR NARKOBA DITANGKAP DI KALIDERES, 1,1 KG SABU DAN RIBUAN EKSTASI DISITA

KURIR NARKOBA DITANGKAP DI KALIDERES, 1,1 KG SABU DAN RIBUAN EKSTASI DISITA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Oktober 15, 2026
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Calon RT

Pemilihan 2 Ketua RT sekaligus di Cluster Safir Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari

Juli 1, 2026
Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Agustus 30, 2026
H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

Oktober 11, 2026
SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026
Angelvissionnews.com

AngelVissionNews.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan berimbang dari Indonesia maupun dunia, meliputi politik, hukum, sosial, ekonomi, hiburan, olahraga, dan informasi daerah terbaru.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • bt
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In