Angelvissionnews.com | Yogyakarta – Kasus dugaan permintaan jatah makanan kepada pengelola food truck Bolosego saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta, memasuki tahap penindakan internal. Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dan menempatkannya di tempat khusus (Patsus).
Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah Propam melakukan penyelidikan, meminta keterangan dari pihak manajemen Bolosego serta saksi-saksi, kemudian melaksanakan gelar perkara pada Senin (21/9/2026).
Berawal dari Curhatan Pemilik Bolosego
Kasus ini mencuat setelah pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, menyampaikan pengalamannya melalui media sosial pada 17 September 2026. Ia mengaku mendapat sejumlah permintaan ketika food truck miliknya beroperasi di Alkid pada 16 September.
Selain persoalan dugaan pungutan parkir, pemilik usaha tersebut mengaku menerima permintaan penyediaan makanan bagi sejumlah orang. Ia juga menyebut adanya permintaan jatah makanan untuk tiga anggota kepolisian.
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman melalui fungsi Reskrim dan Propam.
Tiga Anggota Diperiksa
Dalam proses pemeriksaan, terdapat tiga personel Polsek Kraton yang diperiksa berkaitan dengan dugaan permintaan jatah makanan tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Propam menyatakan dua personel lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP. Sementara Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Terhadap Aipda S kemudian dilakukan penempatan khusus (Patsus). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan disiplin internal Polri dan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam. Perkara selanjutnya akan diproses melalui mekanisme sidang disiplin.
Pemeriksaan Pemilik Usaha
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta juga telah memeriksa pemilik Bolosego untuk menggali informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan di lokasi yang disepakati bersama karena pemilik usaha meminta agar keterangannya tidak diberikan di Mapolresta Yogyakarta.
Selain itu, polisi turut memeriksa sejumlah juru parkir yang berada di kawasan Alkid terkait dugaan pungutan lain yang dialami pihak Bolosego.
Proses Masih Berlanjut
Penempatan Aipda S di Patsus belum berarti seluruh proses hukum disiplin telah selesai. Propam masih menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dibawa ke sidang disiplin.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan perilaku personel kepolisian ketika berhadapan dengan pelaku usaha. Polresta Yogyakarta melalui Propam kini menangani dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan para saksi yang telah diperiksa.
Redaksi














