Angelvissionnews.com | Bogor – Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan praktik penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepolisian menegaskan perkara tersebut berbeda dan tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung dalam perkara pertanahan di wilayah Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan kantor BPN Kabupaten Bogor merupakan bagian dari penanganan perkara PTSL yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Penggeledahan kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan, berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK,” ujar Budi kepada wartawan, sebagaimana diberitakan pada 21–22 September 2026.
Geledah Tiga Lokasi
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada 9 September 2026. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, mesin tik dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak Desember 2025. Polisi juga telah memeriksa hampir 50 orang saksi.
Fokus pada PTSL 2019
Program PTSL di Bojonggede pada 2019 mencakup sekitar 10 ribu sertifikat tanah. Dalam proses penyidikan, polisi untuk sementara memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat, sementara kemungkinan pengembangan terhadap sertifikat lainnya masih dilakukan.
Penyidik menduga terdapat praktik curang dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Salah satu persoalan yang didalami adalah dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran PTSL, yang kemudian berpotensi menimbulkan sertifikat ganda atau tumpang-tindih kepemilikan.
Lebih dari 140 Dokumen Asli Warga Tak Ditemukan
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan, polisi juga menemukan persoalan terkait lebih dari 140 dokumen asli tanah milik warga yang sebelumnya disebut telah diserahkan kepada petugas, tetapi tidak ditemukan dalam arsip yang semestinya.
Penyidik masih menelusuri keberadaan dokumen-dokumen tersebut serta bagaimana dokumen itu dapat tidak tercantum atau tidak ditemukan dalam arsip pertanahan.
Polisi Dalami Dugaan Manipulasi Data
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya mengungkap adanya dugaan modus manipulasi data dalam proses PTSL.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan, salah satu modus yang ditemukan adalah dugaan penggunaan cairan pemutih untuk menghapus data pada dokumen yang telah dicetak, kemudian memasukkan data pihak lain. Polisi juga mendalami dugaan perubahan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) dan penerbitan sertifikat dengan data yang diduga telah dimanipulasi.
Penyidik menyatakan sejumlah produk PTSL yang berkaitan dengan dokumen bermasalah tersebut telah dibatalkan. Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berbeda dengan Perkara KPK
Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa perkara PTSL Bojonggede tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
KPK sendiri tengah menangani perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Karena itu, penggeledahan BPN yang dilakukan Polda Metro Jaya berkaitan dengan penyidikan PTSL 2019, bukan bagian dari OTT KPK tersebut.
Belum Ada Tersangka
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Polda Metro Jaya hingga 22 September 2026 belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan PTSL 2019 tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, saksi, alur penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Polisi juga menyatakan penyidikan dapat dikembangkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran terkait kearsipan, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan Diharapkan Mengungkap Rangkaian Perkara
Dengan jumlah program PTSL yang mencapai sekitar 10 ribu sertifikat di Bojonggede pada 2019, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan terhadap dokumen atau sertifikat lainnya.
Untuk saat ini, masyarakat masih menunggu hasil akhir penyidikan, terutama mengenai bagaimana dugaan manipulasi dokumen terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan perkara PTSL Bojonggede berjalan secara terpisah dari perkara KPK dan masih terus dikembangkan.
Redaksi













