Angelvissionnews.com | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta membongkar jaringan internasional peredaran narkotika jenis etomidate.
Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tujuh orang, terdiri dari lima warga negara Malaysia, satu warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Indonesia.
Pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan lima WN Malaysia yang baru tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ201. Kelimanya diduga berperan sebagai kurir.
Kelima WN Malaysia tersebut masing-masing diketahui membawa dua bungkus serbuk yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut disembunyikan di bagian insole atau sol dalam sepatu.
Dari pemeriksaan terhadap lima pasang sepatu, petugas menemukan total 10 bungkus serbuk dengan berat bruto sekitar 5 kilogram. Hasil pengujian laboratorium Bea Cukai menyatakan serbuk tersebut positif mengandung etomidate.
Dikendalikan “Madam”
Dari pemeriksaan awal, para WN Malaysia mengaku mendapatkan perintah dari seorang perempuan yang dikenal dengan nama panggilan “Madam”.
Komunikasi antara para kurir dengan “Madam” dilakukan melalui aplikasi Telegram.
Setibanya di Jakarta, kelima kurir tersebut diarahkan menuju Yello Hotel Harmoni, Jakarta Pusat. Mereka kemudian diminta mengumpulkan sepatu yang berisi serbuk etomidate ke dalam sebuah koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang WN Tiongkok bernama Wu Song.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Wu Song di lokasi tersebut.
Dari tangan Wu Song, penyidik menemukan kunci unit apartemen di Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara.
Kunci tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan ke unit apartemen yang diduga digunakan sebagai clandestine lab, atau laboratorium rahasia untuk merakit produk vape yang mengandung etomidate.
Clandestine Lab di Apartemen Jakarta Utara
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan berbagai bahan baku dan peralatan yang diduga digunakan untuk pembuatan serta perakitan vape mengandung etomidate.
Barang yang diamankan antara lain 16 jerigen berukuran 5 liter berisi cairan perasa berwarna putih, lima botol cairan berukuran satu liter, sekitar 21.000 pods vape kosong, 15.000 silicon caps pods vape, segel pods, sekitar 800 pipet plastik, serta 4.715 kemasan pods dengan berbagai rasa.
Wu Song diketahui berada di Indonesia sejak 19 September 2026 dan tinggal di apartemen tersebut.
Kepada penyidik, Wu mengaku memperoleh arahan melalui sebuah grup komunikasi bernama “SIGNAL” untuk melakukan pencatatan stok barang yang berada di dalam apartemen.
Ia juga mengaku mendapat perintah untuk mengambil etomidate yang ditempatkan di dalam koper di kawasan Yello Hotel Harmoni pada Jumat (25/9).
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp127,5 Miliar
Dari hasil penghitungan sementara, penyidik menemukan bahan baku cair sekitar 85.000 mililiter.
Dengan asumsi setiap pod berisi 2 mililiter, bahan tersebut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 42.500 pods.
Jika menggunakan asumsi harga jual Rp3 juta per pod, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp127,5 miliar. Polisi menyebut potensi barang bukti tersebut berkaitan dengan sekitar 42.500 pods dan memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah peredaran yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 21.250 jiwa.
Peran Tujuh Orang
Dalam perkara tersebut, lima WN Malaysia disebut berperan sebagai kurir. Mereka adalah Mohamad Zulhusni bin Ab Salin, Nur Aisyah binti Abdullah, Emanuel bin Harry, Prince Alvin Robin, dan Muhammad Adam bin Julle.
Sementara itu, Wu Song, WN Tiongkok, disebut berperan sebagai kurir sekaligus menguasai lokasi clandestine lab.
Adapun satu WNI bernama Satria Surya Sumantri disebut berperan sebagai sopir yang menjemput para WN Malaysia.
Penyidik juga masih mendalami jaringan yang berada di balik pengiriman dan produksi etomidate tersebut, termasuk sosok yang disebut dengan nama panggilan “Madam” serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut.
Dijerat UU Narkotika
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa para pelaku diproses menggunakan ketentuan pidana terkait narkotika dan permufakatan dalam tindak pidana narkotika.
Para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menambah daftar terbongkarnya laboratorium ilegal etomidate di Indonesia. Sebelumnya, aparat juga telah mengungkap sejumlah clandestine lab etomidate di wilayah Jabodetabek sepanjang 2026.
Kasus terbaru ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran etomidate lintas negara tersebut.
Redaksi














