Angelvissionnews.com | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz di tengah mencuatnya dugaan keberadaan fasilitas khusus bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sorotan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Rieke mempertanyakan transparansi data yang disampaikan Kemenimipas terkait pemeriksaan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Ia meminta agar seluruh kelompok warga binaan yang diperiksa dicantumkan secara terbuka, bukan hanya satu nama.
“Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang asimilasi dan kemudian 33 kasus Tipikor tidak ditulis? Tulis, Pak, semuanya kami minta ditulis,” tegas Rieke dalam rapat.
Rieke kemudian menyoroti warga binaan perkara pidana ekonomi yang memiliki banyak korban dan mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.
Ia menyebut sejumlah nama yang menjadi perhatian publik, termasuk Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah serta Indra Kenz dalam perkara penipuan investasi Binomo.
Soroti Pembebasan Bersyarat Indra Kenz
Perhatian Rieke semakin tertuju pada Indra Kenz setelah diketahui yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
“Kemudian muncul nama Indra Kenz yang justru mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 24 (September 2026). Perlu diingat, Bapak, korban dari kasusnya ini sangat banyak,” ujar Rieke.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya membenarkan bahwa Indra Kusuma alias Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dan berada di bawah pengawasan Bapas Bogor.
Rieke mempertanyakan dasar pertimbangan serta proses asesmen yang mendasari pemberian pembebasan bersyarat tersebut, terutama karena keputusan itu muncul bersamaan dengan mencuatnya persoalan fasilitas hunian di Lapas Cibinong.
“Untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini kok malah ada yang dapat pembebasan bersyarat di tengah ramai masalah lapas. Apalagi korban belum dipulihkan. Lalu bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu? Padahal dia terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong,” kata Rieke.
Dikaitkan dengan Temuan Hunian Mewah
Sorotan tersebut muncul sehari setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area sekitar lapas yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan. Ombudsman menyebut bangunan tersebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan fasilitas rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menyampaikan bahwa tim sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan. Setelah melakukan pemeriksaan di area lain, tim justru menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah klaster atau homestay.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena fasilitas yang terlihat berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Namun, terkait siapa saja yang menempati bangunan tersebut, Ombudsman menyatakan masih diperlukan penelusuran lebih lanjut. Ombudsman juga belum memastikan sejumlah nama narapidana yang beredar di ruang publik sebagai penghuni fasilitas tersebut.
Rieke Minta Audit Menyeluruh
Rieke menilai persoalan Lapas Cibinong tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pejabat yang bertugas ketika sidak dilakukan.
Komisi XIII DPR RI mendorong adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong sejak 2021 hingga 2026.
Audit tersebut, antara lain, diminta menelusuri siapa yang memerintahkan pembangunan fasilitas, sumber anggaran, asal material, pihak yang menggunakan bangunan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan aturan mengenai sempadan sungai.
Rieke juga menekankan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan, bukan semata-mata mengenai keberadaan bangunan yang disebut mewah.
“Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong,” ujar Rieke.
Ia juga mempertanyakan kembali mekanisme asesmen pembebasan bersyarat, khususnya untuk narapidana dalam perkara dengan korban dalam jumlah besar.
Lapas Cibinong Overcapacity 216 Persen
Dalam RDP tersebut, kondisi kepadatan Lapas Cibinong juga menjadi sorotan.
Berdasarkan data per 27 September 2026 yang disampaikan dalam rapat, Lapas Kelas IIA Cibinong memiliki kapasitas 845 orang, tetapi dihuni 1.827 warga binaan.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.532 narapidana dan 295 tahanan. Dengan demikian, tingkat hunian mencapai 216 persen dari kapasitas yang tersedia.
Kondisi tersebut membuat persoalan tata kelola hunian semakin mendapat perhatian, terutama ketika pada saat yang sama muncul temuan mengenai bangunan dengan fasilitas yang jauh berbeda dari blok hunian utama.
Rieke menegaskan bahwa persoalan Lapas Cibinong perlu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pemasyarakatan, termasuk aspek kapasitas hunian, infrastruktur, aset, keamanan, serta tata kelola.
Sementara itu, proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap keberadaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong masih menjadi perhatian aparat dan lembaga pengawas. Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan status bangunan, penggunaannya, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaannya.
Dengan demikian, dugaan mengenai adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu maupun keterkaitannya dengan pemberian pembebasan bersyarat perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis/Muhamad Ali














