angelvissionnews.com | Bekasi – Pemilihan kepala desa muktiwari sudah selesai. H. Rusdi terpilih sebagai kepala desa masa bakti 2026 – 2034. Pesta demokrasi didesa muktiwari yang konon dijalankan sebagaimana mestinya, namun pada kenyataannya tercidrai oleh kepala desa terpilih dengan bertingkah seolah-olah sebagai raja dan pemilik desa dengan melakukan tindakan – tindakan yang melanggar dan menabrak aturan hukum yang berlaku. Senin, 11 Oktober 2026.
Balas dendam politik pribadi mulai dijalankan oleh kepala desa terpilih. Kerajaan politik desapun mulai di bangun dan hak – hak politik masyarakat muktiwari yang tidak sejalan dalam pemilihan kepala desa mulai dikebiri.
Mulai dari penggantian seluruh perangkat desa, penunjukan pejabat kepala dusun, bahkan ketua RT dan ketua RW yang dipilih langsung oleh warga masyarkat setempat pun turut disasar dipaksa harus diganti dengan para antek/kroni-kroninya saat pemilihan kepala desa.
H. Rusdi yang baru terpilih menjadi kepala desa dan belum dilantik sudah berlagak seperti raja seolah-olah muktiwari milik pribadi tanpa melihat dan mengedepankan hukum yang ada di indonesia.
Aturan-aturan hukum ditabrak seenaknya dan semaunya.
Titah H. Rusdi seolah-olah lebih tinggi dari permendagri nomor 18 tahun 2018 main tabrak main langgar karena merasa lebih berkuasa.
Bahkan peraturan bupati nomor 16 tahun 2010 juga peraturan bupati nonor 119 tahun 2020 di injak-injak tidak dianggap.
H. Rusdi tidak menganggap semua aturan yang ada di indonesia itu perlu di ikuti, karena merasa aturan rusdi lebih tinggi dari aturan negara.
RT dan RW yang jelas diatur didalam permendagri dan perbup bekasi harus diganti dengan orang-orang yang dia tunjuk melalui kaki tangannya yang menyebut dirinya kader.
Padahal ketua RT dan Ketua RW itu bukan bagian dari perangkat desa, akan tetapi Ketua RT dan Ketua RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang hubungannya dengan kepala desa adalah mitra.
Bung Tikno warga GHP yang juga sebagai wartawan senior sekaligus pemilik Lembaga Bantuan Hukum BES saat ditemui awak media menyayangkan tindakan kepala desa terpilih H. Rusdi, SE yang seolah-olah tidak menganggap ada aturan di indonesia, merasa aturanya lah yang lebih tinggi dari segala aturan yang ada di indonesia.
“Saya menyayangkan kepala desa yang terpilih belum apa-apa sudah menabrak semua aturan yang sudah ada dan lebih tinggi” ucap bung tikno
“Arogansi politik dan sifat otiriter sudah ditunjukan, padahal belum juga dilantik” tambahnya.
Apalagi di lingkungan GHP menunjuk ketua RT.004 Hendra menjadi ketua RW.037 yang figurnya selalu membuat kontra warga menurut bung Tikno.
” Kepala Desa baru terpilih, tidak tau lingkungan Grand Harmoni Park main tunjuk saja. Yang ditunjuk Ketua Rt 004 Hendra. H. Rusdi tidak tau kiprah yang ditunjuk dilingkungan. Jadi RT saja kalo tidak dibantu oleh RW untuk meyakinkan warganya, sampai sekarang tidak mungkin jadi ketua RT” ucap bung Tikno.
Menurut bung tikno yang juga wakil ketua umum Dewan pimpinan nasional BP 08 (Relawan Prabowo) ini tidak dapat dibiarkan karena memberikan efek pendidikan politik yang buruk kepada para generasi muda, dan mempertontonkan pola kepemimpinan yang otoriter juga menerabas semua aturan yang ada di Indonesia.
Red













