Angelvissionnews.com | Jakarta – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak hukum yang lebih serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap telah menaikkan 98 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut usai mengikuti rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
“Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, aparat kepolisian kini berfokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
PENYIDIK MASIH KUMPULKAN ALAT BUKTI
Kapolri menegaskan proses penyidikan terhadap 98 perkara tersebut masih berjalan. Polisi belum merinci seluruh identitas korporasi maupun pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Menurut Suyudi, penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara dinilai mencukupi.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan karhutla korporasi tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Penyidik tengah berupaya membangun konstruksi perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
TAK HANYA PERUSAHAAN, PEMILIK DAN PEMEGANG SAHAM DAPAT DITELUSURI
Suyudi juga menegaskan pertanggungjawaban hukum dapat ditelusuri hingga kepada pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap korporasi.
Termasuk di antaranya pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti memiliki tanggung jawab terkait perkara karhutla.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tegas Suyudi.
Langkah tersebut menjadi penting karena penanganan perkara karhutla korporasi tidak semata-mata melihat siapa yang berada di lapangan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menelusuri struktur tanggung jawab di dalam perusahaan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
KAPOLRI UNGKAP ADA KETERLIBATAN PIHAK ASING
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
Suyudi mengatakan penyidik masih memilah perkara yang memiliki keterkaitan dengan pihak asing maupun yang tidak.
“Ini ada keterlibatan pihak asing,” ujar Suyudi.
Kapolri kemudian membenarkan bahwa pihak asing yang dimaksud berkaitan dengan negara tetangga Indonesia. Namun, ia belum mengungkap identitas pihak maupun negara yang dimaksud serta bentuk keterlibatannya karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Nanti akan disampaikan,” kata Suyudi.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak asing tersebut membuat penyidikan 98 kasus karhutla menjadi semakin kompleks. Polisi masih harus memastikan hubungan hukum dan fakta antara pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
Jumlah 98 kasus yang telah masuk tahap penyidikan menjadi perhatian serius di tengah persoalan karhutla yang terus mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, penting ditegaskan bahwa masuknya perkara ke tahap penyidikan belum berarti seluruh korporasi tersebut telah dinyatakan bersalah. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, publik kini menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri, termasuk siapa saja pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkara masing-masing kasus.
Pernyataan Kapolri mengenai kemungkinan menjerat pemilik maupun pemegang saham yang bertanggung jawab menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla korporasi akan diarahkan pada pertanggungjawaban hingga ke tingkat pengambil keputusan.
Polri juga menyatakan akan terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Dengan 98 perkara telah berada pada tahap penyidikan, publik kini menunggu pembuktian konkret dari proses hukum tersebut. Apakah penyidikan akan menghasilkan tersangka dari jajaran pengelola perusahaan, pemilik, pemegang saham, atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap terjadinya karhutla, semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Yang jelas, penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Prosesnya dituntut transparan, berbasis bukti, serta tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila penyidikan menemukan adanya tanggung jawab dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Redaksi














