Angelvissionnews.com | Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NY), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang) usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pengeroyokan dari penyidik Polres Metro Bekasi, Rabu (29/7/2026) malam.
Selain Nyumarno, dua tersangka lainnya yang berinisial EB dan B juga resmi ditahan. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang sebagai bagian dari proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi dalam proses tahap II.
“Setelah melakukan pemeriksaan singkat untuk mengonfirmasi identitas tersangka dan barang bukti, JPU melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Fajar.
Menurut Kejari Kabupaten Bekasi, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan dilakukan setelah dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial F (41) yang terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Atas peristiwa tersebut, penyidik menetapkan ketiga tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perhatian publik juga sempat tertuju saat Nyumarno bersama dua tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan. Dalam proses pemindahan tersebut, ketiganya terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Meski demikian, proses penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Setelah penahanan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk memasuki tahap persidangan. Di pengadilan nantinya, seluruh fakta dan alat bukti akan diuji guna menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif. Meski demikian, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah, yakni bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi














