Angelvissionnews.com | JAKARTA – Pembatalan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara kembali menjadi sorotan. Putusan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap perkara-perkara yang masih berjalan dan menggunakan ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Secara prinsip hukum pidana, keberadaan suatu perkara tidak dapat dilepaskan dari dasar hukum yang digunakan untuk menjerat seseorang. Ketika ketentuan pidana yang menjadi dasar penanganan perkara telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku, maka aparat penegak hukum perlu menyesuaikan proses hukum yang sedang berjalan dengan putusan tersebut.
Hal ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada seseorang yang tetap diproses berdasarkan ketentuan yang sudah tidak dapat lagi dijadikan dasar pemidanaan.
Pembatalan norma penghinaan terhadap pemerintah juga berkaitan erat dengan prinsip legalitas dalam hukum pidana, yakni tidak ada perbuatan yang dapat dipidana apabila pada saat perbuatan dilakukan tidak terdapat aturan pidana yang mengaturnya.
Dalam konteks perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan, aparat penegak hukum perlu melihat secara spesifik dasar pasal yang digunakan. Apabila satu-satunya dasar pemidanaan berasal dari norma yang telah dibatalkan, maka keberlanjutan perkara tersebut patut dihentikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara Berjalan Harus Menyesuaikan Putusan
Putusan pengadilan yang membatalkan suatu norma hukum tidak hanya menjadi persoalan bagi perkara yang akan datang. Putusan tersebut juga dapat berdampak terhadap perkara yang sedang berjalan apabila objek penanganannya secara langsung menggunakan norma yang telah dibatalkan.
Namun demikian, penerapannya tetap harus melihat amar dan pertimbangan putusan, waktu berlakunya putusan, serta tahap proses hukum masing-masing perkara.
Jika perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan pasal yang digunakan telah kehilangan dasar hukumnya, penyidik perlu melakukan evaluasi terhadap status perkara. Apabila tidak ditemukan dasar pidana lain yang sah, perkara tersebut dapat berujung pada penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Demikian pula apabila perkara telah masuk ke tahap penuntutan atau persidangan. Penuntut umum dan pengadilan harus mempertimbangkan keberlakuan norma yang menjadi dasar dakwaan serta konsekuensi hukum dari putusan yang membatalkan norma tersebut.
Tidak Bisa Dipaksakan Menggunakan Pasal yang Sudah Batal
Prinsip negara hukum mengharuskan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan aturan yang sah. Aparat tidak dapat mempertahankan suatu perkara hanya karena proses hukumnya telah dimulai apabila dasar hukum yang digunakan kemudian dinyatakan tidak berlaku.
Artinya, keberlanjutan perkara tidak semata-mata ditentukan oleh sudah sejauh mana proses hukum berjalan, tetapi juga oleh apakah dasar hukum yang digunakan masih mempunyai kekuatan mengikat.
Dalam kondisi terdapat pasal lain yang dapat diterapkan terhadap perbuatan yang sama, aparat tentu masih dapat melakukan penilaian berdasarkan ketentuan tersebut. Akan tetapi, penggunaan pasal pengganti juga harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Menjaga Kepastian Hukum
Persoalan ini pada akhirnya berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Ketika sebuah norma pidana dibatalkan, penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses hukum yang terdampak dievaluasi. Jangan sampai seseorang tetap berstatus tersangka, terdakwa, atau bahkan menjalani proses persidangan berdasarkan ketentuan yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kepastian hukum juga mengharuskan adanya perlakuan yang sama terhadap perkara-perkara dengan dasar hukum yang sama.
Karena itu, apabila terdapat sejumlah perkara yang masih berjalan dengan menggunakan pasal yang telah dibatalkan, aparat penegak hukum perlu melakukan inventarisasi dan evaluasi secara menyeluruh.
Langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan penghentian perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip due process of law.
Dengan demikian, batalnya pasal penghinaan terhadap pemerintah tidak berhenti pada perubahan norma di atas kertas. Konsekuensi hukumnya juga harus tercermin dalam praktik penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang masih berjalan dan secara langsung bergantung pada ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku.
Redaksi














