Angelvissionnews.com | Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap peran sejumlah tersangka yang diamankan dalam rangkaian penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan para tersangka memiliki peran yang beragam. Di antaranya melakukan konsolidasi jaringan, mengikuti kegiatan pelatihan, menyebarkan propaganda, serta melakukan rekrutmen.
“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra, Minggu (4/10/2026).
Penangkapan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan secara terukur untuk mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia.
Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” ujarnya.
Diamankan di Enam Provinsi
Dalam rangkaian penegakan hukum tersebut, Densus 88 melakukan tindakan secara serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Mayndra menyebut para tersangka yang diamankan diduga mempunyai keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
Sebanyak 11 tersangka yang disebut dalam keterangan tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 selanjutnya melakukan pendalaman terhadap jaringan, aktivitas, serta hubungan masing-masing tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ditemukan Dugaan Kegiatan Pelatihan
Dalam proses penyidikan, Densus 88 juga menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut diduga mencakup sejumlah aktivitas, mulai dari latihan fisik hingga latihan menembak. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” kata Mayndra.
Densus 88 masih melakukan rangkaian penyidikan terhadap para tersangka untuk mengungkap secara lebih lanjut jaringan, aktivitas, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh penyidik.
Densus 88 menegaskan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan melalui prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan.
Redaksi














