Angelvissionnews.com | Kabupaten Garut — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Lapang Alun-Alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026) dan dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, baik melalui operasi mandiri maupun hasil sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,95 miliar. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dan seluruh aparat penegak hukum yang terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian penting dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Garut, sementara seluruh barang bukti kemudian dibawa ke fasilitas pemusnahan di Purwakarta untuk dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal dan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Redaksi














