Angelvissionnews.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pria berinisial MR alias “Bos Gendut”, yang disebut sebagai salah satu buronan dalam perkara narkotika yang tengah ditangani aparat. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, MR diidentifikasi sebagai Muhammad Ridwan dan telah menjadi buronan sejak perkara narkotika yang diungkap pada November 2025.
Penangkapan MR dilakukan pada 12 Agustus 2026 setelah petugas melakukan pembuntutan dari kawasan Kampung Bahari hingga ke kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. MR kemudian diamankan oleh petugas BNN untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Diduga Terkait Perkara 98 Kilogram Sabu
Dalam perkara yang menjadi dasar status buronan tersebut, MR disebut berkaitan dengan kasus kepemilikan 98 kilogram sabu yang diungkap pada 7 November 2025. Informasi tersebut merupakan bagian dari perkara sebelumnya yang menjadi dasar pengejaran terhadap MR.
Setelah MR diamankan, BNN kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2026.
Dua Orang Loyalis Turut Diamankan
Dalam operasi lanjutan tersebut, BNN menyatakan dua orang turut diamankan. Keduanya disebut sebagai orang yang diduga merupakan loyalis MR.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, identitas kedua orang tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami hubungan dan kemungkinan keterlibatan mereka dengan jaringan MR.
Dalam operasi di Kampung Bahari, petugas juga dilaporkan mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang disebut sebagai loyalis MR. Seorang anggota Polri dilaporkan mengalami luka setelah terkena petasan atau mercon.
BNN Masih Kembangkan Jaringan
Penangkapan MR menjadi pintu masuk bagi BNN untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan tersebut, BNN disebut menyita uang tunai sekitar Rp1,277 miliar serta sejumlah aset dengan nilai keseluruhan yang ditaksir sekitar Rp39,95 miliar.
BNN juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan MR. Dengan demikian, operasi di Kampung Bahari belum dapat dianggap selesai karena penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan perkara tersebut.
Catatan redaksi: Status seseorang sebagai tersangka, buronan, atau pihak yang diamankan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti bersalah. Penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Redaksi














