Angelvissionnews.com | Denpasar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan buronan kasus dugaan penipuan investasi atau modal usaha gula senilai sekitar Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, di Bali setelah hampir satu tahun melarikan diri dari proses penegakan hukum, 31/07/2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif yang dilakukan Tim Tabur Kejari Surabaya terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan Mulia Wirjanto tanpa perlawanan.
Kepala Kejari Surabaya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak para buronan yang berupaya menghindari proses hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Kasus ini bermula ketika Mulia Wirjanto diduga menawarkan investasi atau penyertaan modal usaha perdagangan gula kepada sejumlah korban dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. Korban kemudian menyerahkan dana hingga mencapai sekitar Rp10 miliar.
Namun, setelah menerima dana dari para korban, tersangka diduga tidak memenuhi janjinya. Usaha yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara dana para investor tidak dikembalikan. Akibatnya, para korban melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam proses penyidikan hingga persidangan, Mulia Wirjanto kemudian melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan. Selama hampir satu tahun, Tim Tabur Kejari Surabaya terus melakukan pencarian dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya di wilayah Bali.
Usai diamankan, Mulia Wirjanto langsung dibawa menuju Surabaya untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu setiap buronan yang berusaha menghindari hukuman. Program Tangkap Buron (Tabur) merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana yang berusaha menghindari proses hukum.
Redaksi













