Angelvissionnews.com | Jakarta – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dalam program BPJS Kesehatan sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan nasional. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas yang selama ini berlaku.
Meski demikian, hingga 2 Agustus 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Seluruh peserta masih membayar iuran sesuai tarif yang berlaku sebelumnya karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru dalam skema KRIS.
Dengan demikian, selama masa transisi implementasi KRIS, masyarakat tetap menggunakan ketentuan iuran lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai penyesuaian tarif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Menurutnya, sistem baru tersebut dirancang agar memberikan standar pelayanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta tanpa membedakan kelas perawatan.
Ia juga menyampaikan bahwa tarif iuran kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan karena konsep KRIS telah disusun dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak menambah beban masyarakat.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun. Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku
Hingga pemerintah menetapkan tarif baru, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan peserta membayar Rp35.000 dan sisanya disubsidi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan sistem baru yang bertujuan menghapus perbedaan kelas layanan rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Melalui sistem ini, seluruh peserta akan memperoleh pelayanan dengan standar fasilitas yang sama sesuai ketentuan pemerintah.
Penerapan KRIS diharapkan mampu meningkatkan pemerataan kualitas pelayanan kesehatan, mengurangi kesenjangan fasilitas antar peserta, serta memperkuat prinsip keadilan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar seluruh rumah sakit memiliki waktu untuk menyesuaikan sarana, prasarana, dan standar pelayanan sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia.
Redaksi














