Angelvissionnews.com | Jakarta – Dana Siap Pakai (DSP) yang semestinya menjadi instrumen penting negara untuk merespons keadaan darurat bencana kini menjadi sorotan serius setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana diduga mengalir melalui sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB pada periode 2024 hingga 2026, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dugaan Afiliasi dalam Pengadaan
Menurut keterangan KPK, BNPB melakukan pengadaan kepada sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
Dari sejumlah penyedia tersebut, KPK menduga terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan. Bima sendiri diketahui merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Suharyanto.
Nilai pengadaan yang menjadi perhatian penyidik KPK disebut mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian sekitar Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Persoalannya bukan hanya mengenai besarnya nilai pengadaan. KPK kini mendalami dugaan bahwa sebagian dana yang berasal dari pembayaran pengadaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Jejak Dana Sampai ke Pembelian Saham
Salah satu transaksi yang diungkap KPK adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
KPK menyebut kepemilikan PT AVE di PT MDLA mencapai 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen.
Pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan saham tersebut disebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar, atau setara dengan harga Rp206 per lembar saham.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena memperlihatkan dugaan adanya aliran manfaat dari proses pengadaan yang kemudian berujung pada kepemilikan aset atau investasi.
KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh bagaimana aliran dana tersebut terjadi, siapa saja yang memperoleh manfaat, serta bagaimana hubungan antara perusahaan penyedia dengan pihak-pihak yang berada di lingkungan BNPB.
Bima Setiawan Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Bima Setiawan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang untuk dimintai keterangan sebelum kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Bima Setiawan, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; serta pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan suap. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan penyidik mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran anggaran serta pemanfaatan sebagian dana untuk keuntungan pribadi.
KPK Masih Telusuri Aliran Dana
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami aliran pembayaran dari BNPB kepada para penyedia jasa yang memperoleh pekerjaan melalui penunjukan langsung. KPK juga belum memastikan secara teknis lokasi bencana mana saja yang berkaitan dengan perkara tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
Artinya, publik masih menunggu jawaban lebih jauh mengenai sejumlah pertanyaan penting: pekerjaan apa saja yang diberikan, siapa penerima manfaat sebenarnya, bagaimana proses penunjukan langsung dilakukan, berapa nilai keuntungan yang diperoleh, serta apakah masih ada pihak lain yang terlibat.
KPK sendiri menyatakan tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan informasi baru maupun keterlibatan pihak lain.
Dana Darurat dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena DSP memiliki fungsi strategis dalam penanganan keadaan darurat. Dana tersebut dibutuhkan pemerintah untuk merespons bencana yang sifatnya tidak dapat diprediksi secara pasti.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan BNPB memiliki alokasi DSP untuk penanganan bencana dan bahkan menyiapkan tambahan anggaran apabila dibutuhkan. Pada September 2026, Kementerian Keuangan menyebut BNPB memiliki DSP sekitar Rp950 miliar pada saat itu.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan. Perkara ini menyentuh langsung persoalan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat ketika berada dalam kondisi paling rentan.
Ketika masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga akibat bencana, setiap rupiah dana darurat seharusnya dipastikan benar-benar sampai pada kebutuhan penanganan bencana.
Kini perhatian publik tertuju kepada KPK untuk mengurai seluruh rantai perkara tersebut secara terbuka dan menyeluruh.
Tidak hanya pihak yang diduga menerima keuntungan, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pencairan pembayaran hingga dugaan pemanfaatan uang hasil pengadaan.
Penyidikan juga diharapkan mampu menjawab apakah dugaan afiliasi perusahaan dengan pihak internal BNPB hanya terjadi pada sejumlah penyedia atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas.
Yang paling penting, proses hukum harus mampu memastikan bahwa dana yang disiapkan negara untuk menghadapi bencana tidak berubah fungsi menjadi sumber keuntungan pribadi.
KPK telah bergerak. Kini publik menunggu seluruh fakta dibuka melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
Redaksi














