Angelvissionnews.com | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna.
Dibahas Bersama Pemerintah
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya merupakan RUU usul inisiatif Baleg DPR. RUU tersebut disetujui menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026.
Selanjutnya, DPR bersama pemerintah melakukan pembahasan tingkat I. Pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama Panitia Kerja (Panja). Pembahasan dilakukan secara intensif pada 17–21 September 2026 sebelum akhirnya disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dalam laporan Panja, RUU hasil pembahasan akhir terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Mengatur Penyelesaian Konflik Agraria
Salah satu tujuan utama regulasi ini adalah menyediakan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk penyelenggaraan reforma agraria, termasuk menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan.
Substansi yang dibahas mencakup penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), serta pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria.
Lokasi prioritas antara lain dikaitkan dengan persoalan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria
Dalam pembahasan RUU juga terdapat pengaturan mengenai kelembagaan reforma agraria. DPR sebelumnya mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan berbagai institusi.
Pemerintah Soroti Penyelesaian Konflik
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah berharap regulasi tersebut memberikan formula hukum yang lebih jelas dalam menyelesaikan konflik agraria.
Menurut Nusron, persoalan konflik agraria dapat berkaitan dengan aset pemerintah, BUMN maupun aset korporasi sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang lebih jelas.
Ada Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Di sisi lain, proses pembahasan RUU tersebut juga mendapat kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria pada 21 September 2026 meminta agar pengesahan tidak dilakukan secara terburu-buru dan menyoroti sejumlah substansi yang menurut mereka masih perlu diperbaiki, termasuk mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, batas penguasaan tanah, serta kelembagaan pelaksana reforma agraria.
Kritik tersebut merupakan pandangan dari kelompok masyarakat sipil dan berbeda dari posisi DPR serta pemerintah yang menyatakan RUU telah melalui pembahasan tingkat I dan siap disahkan.
Tonggak Baru Kebijakan Agraria
Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki undang-undang khusus yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria, termasuk perencanaan, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik serta kelembagaan.
Implementasi aturan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana ketentuan baru diterapkan terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Rapat Paripurna DPR RI kemudian mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang pada Selasa, 22 September 2026.
Redaksi













