Angelvissionnews.com | Karawang – Dua personel Polresta Karawang, Jawa Barat, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran yang dinilai mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rabu, 09/09/2026.
Pemberhentian tersebut menjadi bentuk tindakan tegas terhadap anggota yang dinilai tidak menjalankan ketentuan serta etika sebagai personel Polri.
PTDH merupakan sanksi paling berat dalam penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri. Dengan keputusan tersebut, kedua personel tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian.
Langkah pemberhentian ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri dituntut menjaga integritas, disiplin, profesionalitas serta nama baik institusi, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.
Penegakan aturan terhadap anggota Polri menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Setiap pelanggaran yang terbukti melalui mekanisme pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk PTDH.
Dengan adanya keputusan tersebut, Polresta Karawang diharapkan terus memperkuat pengawasan internal serta pembinaan personel agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Redaksi














