Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, penyidik KPK menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo yang berada di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi langkah penting dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, rumah Yayat menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik untuk mencari bukti berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan. KPK masih harus menguji dan mengonfirmasi isi serta keterkaitan barang bukti tersebut melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Budi menegaskan bahwa pengembangan perkara ini masih berada pada tahap awal.
“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Artinya, penggeledahan rumah Yayat belum otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah berstatus tersangka. KPK masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara pengembangan tersebut.
Nama Yayat Sebelumnya Muncul dalam Perkara Proyek Bekasi
Langkah KPK menggeledah rumah Yayat menjadi sorotan karena nama anggota Polri tersebut sebelumnya telah muncul dalam proses hukum kasus dugaan suap proyek Kabupaten Bekasi.
KPK pada Kamis (10/9/2026) juga menjadwalkan pemeriksaan Yayat Sudrajat sebagai saksi dalam pengembangan perkara.
Dalam perkembangan sebelumnya, nama Yayat disebut dalam persidangan berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sejumlah laporan persidangan juga menyebut adanya dugaan penerimaan keuntungan dalam jumlah besar yang berkaitan dengan proyek tersebut. Fakta tersebut menjadi salah satu hal yang dapat didalami penyidik.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
KPK Terbitkan Sprindik Baru
Penggeledahan terhadap rumah Yayat juga berlangsung setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.
Budi Prasetyo memastikan Sprindik tersebut merupakan Sprindik umum. Dengan demikian, sampai Kamis (10/9/2026), belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Kondisi ini membuat langkah penyidik menjadi semakin menarik untuk diperhatikan. KPK tampaknya sedang mengumpulkan bukti untuk memetakan kembali hubungan antaraktor, aliran uang, komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus Bermula dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dugaan suap terkait ijon atau pengaturan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang proyek kepada Ade dan HM Kunang. Dalam konstruksi perkara awal, nilai ijon proyek yang disebut KPK mencapai Rp9,5 miliar, sementara Ade juga diduga menerima penerimaan lain senilai sekitar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diduga berkaitan dengan Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga masuk persidangan.
Kini Pertanyaan Besarnya: Sejauh Mana Jaringan Proyek Bekasi?
Penggeledahan rumah anggota Polri dalam pengembangan kasus ini membuka kembali sejumlah pertanyaan besar.
Siapa saja yang terlibat dalam pengaturan proyek?
Siapa yang menjadi perantara?
Seberapa jauh aliran uang bergerak dari pengusaha kepada pejabat dan pihak-pihak lain?
Dan yang paling penting, apakah masih ada pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum?
KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh mata rantai perkara. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari rumah Yayat akan menjadi penting apabila mampu mengungkap komunikasi, transaksi, hubungan dengan pihak tertentu, maupun keterkaitan dengan paket proyek yang tengah disidik.
Publik tentu menunggu keberanian KPK untuk mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan tidak tebang pilih.
Jika bukti mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun institusinya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, setiap pihak yang belum berstatus tersangka tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sprindik Baru, Penggeledahan, Barang Bukti: Babak Baru Kasus Bekasi
Dengan terbitnya Sprindik baru, pemeriksaan terhadap Yayat Sudrajat, serta penggeledahan rumahnya di Cibubur dan penyitaan dokumen serta BBE, pengembangan perkara suap proyek Bekasi memasuki babak baru.
Redaksi














