Angelvissionnews.com | Jakarta – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal, mengakui bahwa pengawasan yang dilakukannya selama menjabat belum berjalan secara optimal. Pengakuan tersebut disampaikan Rizal dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya.
Dalam persidangan, Rizal menyampaikan penyesalannya setelah berbagai fakta mengenai dugaan praktik suap di lingkungan Bea Cukai terungkap di hadapan majelis hakim.
“Bagi saya, mungkin saya memang belum optimal untuk melakukan pengawasan secara melekat ke bawah, bawahan saya, sehingga itu bisa terjadi,” kata Rizal dalam persidangan.
Rizal menjelaskan, selama menjabat sebagai pimpinan di Direktorat P2, dirinya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran di bawahnya.
Ia juga mengaku telah berupaya meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Namun, setelah mengikuti proses persidangan dan mendengar berbagai fakta yang terungkap, Rizal mengakui masih terdapat celah dalam sistem pengawasan terhadap bawahannya.
Akui Ada Suap Setelah Fakta Persidangan Terungkap
Dalam keterangannya, Rizal turut menyinggung nama John Field yang disebut telah dijatuhi hukuman dalam perkara terkait.
Menurut Rizal, putusan terhadap John Field menjadi salah satu fakta yang menunjukkan adanya pemberian suap sebagaimana terungkap dalam perkara tersebut.
“Dari fakta-fakta persidangan segala macam, memang apa yang ada, John Field juga sudah dijatuhi hukuman. Berarti memang ada suap yang diberikan,” ujar Rizal.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Rizal menjelaskan mengenai pengawasan yang dilakukan selama dirinya menduduki jabatan sebagai Direktur P2.
Ia mengakui bahwa meskipun monitoring dan evaluasi telah dilakukan, pengawasan melekat terhadap bawahan ternyata belum mampu sepenuhnya mencegah terjadinya dugaan pelanggaran.
Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Terdakwa
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa yang berasal dari lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah:
Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai;
Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai;
Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan serta jabatan mereka di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nilai Suap Didakwa Capai Rp61,7 Miliar
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima uang suap dengan nilai mencapai Rp61.743.597.000.
Selain uang, mereka juga diduga menerima fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp1.846.221.515.
Jika digabungkan, nilai keseluruhan pemberian yang didakwakan mencapai:
Rp63.589.818.515
Jumlah tersebut terdiri atas uang yang diduga diberikan sebagai suap serta fasilitas dan barang mewah yang masuk dalam konstruksi dakwaan gratifikasi.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan untuk menguji seluruh dugaan, peran masing-masing terdakwa, aliran pemberian, serta keterkaitan antara pemberian tersebut dengan kewenangan yang dimiliki para terdakwa.
Pengawasan Internal Jadi Sorotan
Pengakuan Rizal mengenai belum optimalnya pengawasan turut menjadi bagian penting dalam persidangan.
Sebagai pejabat yang memimpin Direktorat P2, Rizal sebelumnya menyatakan telah menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap bawahannya. Namun, fakta-fakta yang kemudian muncul dalam persidangan membuatnya mengakui masih adanya kelemahan dalam pengawasan secara langsung.
Pengawasan melekat menjadi penting karena Direktorat P2 memiliki fungsi penindakan dan penyidikan di lingkungan Bea Cukai. Dengan adanya perkara tersebut, pelaksanaan pengawasan terhadap jajaran dan mekanisme pencegahan pelanggaran menjadi bagian yang ikut mendapat perhatian dalam proses hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan yang tercantum dalam dakwaan tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status para terdakwa dan seluruh tuduhan terhadap mereka juga harus merujuk pada pembuktian di hadapan majelis hakim hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi














