Angelvissionnews.com | Bekasi – Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus pencurian dengan modus “geser tas” yang menyasar seorang warga negara (WN) China di salah satu outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada 26 September 2026. Rekaman kejadian tersebut juga sempat beredar di media sosial.
Modus “Geser Tas”
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai “geser tas”.
Modus tersebut dilakukan dengan mengincar barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja atau kursi. Pelaku kemudian mengambil tas ketika perhatian korban sedang teralihkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai geser tas,” kata Jerico, Minggu (4/10/2026).
“Yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, korban diketahui merupakan warga negara China yang berada di salah satu outlet kopi di kawasan AEON Mall Deltamas.
Penyelidikan Berawal dari CCTV
Setelah menerima laporan, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berkolaborasi dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengidentifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Petugas menduga kelompok tersebut berada di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ke Rest Area KM 88B Purwakarta.
Empat Orang Ditangkap
Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan hasil penyelidikan.
Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita satu unit mobil berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya:
– Satu unit kendaraan roda empat berwarna putih;
– Rekaman CCTV kejadian;
– Beberapa telepon seluler;
– Pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi;
– Satu buah tas milik korban.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Aksi di Lokasi Lain
Tidak berhenti pada kasus di Cikarang Pusat, penyidik juga masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam aksi pencurian serupa di sejumlah daerah.
Polisi mendalami dugaan adanya keterkaitan kelompok tersebut dengan aksi “geser tas” di sejumlah pusat perbelanjaan dan kawasan komersial lainnya.
Beberapa lokasi yang turut didalami antara lain Mal Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, The Grand Outlet Karawang, hingga Paskal Shopping Center di Bandung.
Penyidik masih menelusuri rangkaian kejadian, kemungkinan keterkaitan antarkasus, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan aksi pencurian di lokasi lainnya.
Dijerat Pasal 476 KUHP
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada ketika membawa barang berharga di tempat umum, khususnya di pusat perbelanjaan, restoran, maupun kedai kopi.
Polisi mengimbau masyarakat tidak meletakkan tas, telepon seluler, dompet, maupun barang berharga lainnya secara sembarangan di atas meja atau kursi, terutama ketika perhatian sedang teralihkan.
Redaksi














