Angelvissionnews.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Karawang di bawah kepemimpinan AKP Ferly Marasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Melalui gerak cepat petugas di lapangan, Satresnarkoba Polresta Karawang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik peredaran dan penjualan obat-obatan terlarang di Desa Pasirmukti, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, pada 28 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferly Marasin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda melalui peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat Karawang,” tegas AKP Ferly Marasin.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Identitas Terduga Pelaku
- 1. UJ (35 tahun)
- Barang bukti yang diamankan:
- 10 butir Tramadol.
- 2 unit telepon genggam.
- Uang hasil penjualan sebesar Rp400.000.
- 2. AF (32 tahun)
- Barang bukti yang diamankan:
- 20 butir Tramadol.
- 1 unit telepon genggam.
- Uang hasil penjualan sebesar Rp700.000.
Selain itu, dari sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan, petugas juga berhasil menyita 15.670 butir Tramadol yang diduga siap diedarkan.

Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menekan peredaran obat-obatan berbahaya serta menciptakan Kabupaten Karawang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Redaksi














