Angelvissionnews.com | Bekasi – Anggota DPR RI sekaligus tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan tindakan tegas terkait munculnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Dedi mendesak agar oknum petugas tersebut tidak sekadar dijatuhi sanksi administratif, melainkan dipecat secara tidak hormat.
Kasus ini mengemuka setelah seorang sopir truk mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas Dishub di kawasan Bekasi. Sopir tersebut dimintai uang hingga Rp 1,7 juta dengan dalih pelanggaran aturan operasional dan kelengkapan dokumen angkutan.
Menurut informasi yang dihimpun, penindakan di lapangan berujung pada dugaan intimidasi dan penahanan kendaraan. Oknum petugas meminta sejumlah uang tunai agar truk yang ditahan bisa kembali melintas tanpa melalui mekanisme penilangan resmi.
Sopir truk yang merasa keberatan dan tertekan akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,7 juta. Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah rekaman dan pengakuan sang sopir viral di media sosial, menarik perhatian luas dari masyarakat dan kalangan pejabat publik.
Menanggapi insiden tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa praktik pungli di jalan raya merupakan penyakit birokrasi yang sangat merugikan rakyat kecil, khususnya para pengemudi logistik yang mencari nafkah.
“Sopir truk itu bekerja keras mempertaruhkan nyawa di jalan untuk membawa barang kebutuhan masyarakat. Kalau mereka terus diperas oleh oknum aparat dengan angka yang fantastis seperti Rp 1,7 juta, ini sudah sangat melukai keadilan. Tidak boleh ada toleransi, oknum seperti ini harus dipecat!” tegas Dedi.
Sanksi Tegas Tanpa Kompromi: Pembinaan atau mutasi dianggap tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap tindakan pemerasan mendasar seperti ini.
Perlindungan Jalur Logistik: Praktik pungli berdampak langsung pada membengkaknya biaya logistik nasional yang ujung-ujungnya dibebankan kepada konsumen.
Evaluasi Pengawasan Lapangan: Pemerintah Daerah dan Pimpinan Dishub dipusatkan untuk memperketat pengawasan serta membuka kanal pengaduan langsung bagi para pengemudi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama jajaran Dishub setempat menyatakan sedang melakukan pemeriksaan internal secara maraton terhadap oknum yang bersangkutan. Jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat dan tindakan ilegal, sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kerja Daerah akan dijatuhkan.
Masyarakat dan para pelaku usaha angkutan mengapresiasi pengawalan kasus ini dan berharap adanya pembenahan sistem penindakan lalu lintas agar lebih transparan dan bebas dari pemerasan di masa mendatang.
Redaksi














