Angelvissionnews.com | Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri adalah “salah total”. Pernyataan tersebut disampaikan usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026)
Menurut Hotman, tuduhan yang menyebut Febrie menerima suap dari pengusaha Tan Kian tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mempertanyakan logika tuduhan tersebut karena pihak yang disebut sebagai pemberi suap hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman juga menjelaskan bahwa perkara PT Asabri telah memasuki proses persidangan sejak Agustus 2021 dan diputus Pengadilan Tipikor pada awal Januari 2022. Saat proses penanganan dan pengambilan keputusan penting dalam perkara tersebut berlangsung, Febrie disebut belum menjabat sebagai Jampidsus, karena baru dilantik pada 22 Januari 2022. Dengan demikian, menurutnya, tuduhan bahwa Febrie berperan dalam menentukan tidak ditetapkannya seseorang sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan kronologi perkara.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa dalam seluruh rangkaian persidangan hingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak pernah ada fakta hukum yang menyebut Tan Kian sebagai tersangka maupun adanya keuntungan dari dana milik PT Asabri yang dinikmati pihak tersebut.
“Kalau menggunakan alasan itu untuk menyimpulkan bahwa Febrie melakukan korupsi atau melindungi seseorang, itu salah total,” tegas Hotman kepada awak media.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Febrie juga membantah tuduhan menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kian. Hotman menyebut seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab secara kooperatif oleh kliennya, dan setelah pemeriksaan selesai, Febrie tidak langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus ini masih terus bergulir dan proses hukum berlangsung. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi














