Angelvissionnews.com | Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pegawainya yang tengah menghadapi proses hukum. Pernyataan tersebut disampaikan setelah masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 27 April 2026 dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait kecelakaan tersebut.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pendampingan terhadap pegawai merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Menurutnya, KAI akan memastikan pegawai mendapatkan bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum,” kata Anne.
KAI menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului ataupun menentukan proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang menjalani proses hukum.
Hormati Proses Hukum
KAI juga menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses penanganan kecelakaan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Selain proses hukum, perusahaan mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
KAI menyebut seluruh informasi dan kebutuhan dalam proses penanganan akan didukung sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut dilakukan dengan tetap memisahkan antara pendampingan terhadap pegawai dan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan institusi terkait.
Tindak Lanjuti Rekomendasi Keselamatan
Selain memberikan pendampingan hukum, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.
Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melakukan penyempurnaan sistem operasional, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, serta meningkatkan keandalan dan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap hasil investigasi dan rekomendasi keselamatan akan menjadi bagian dari evaluasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Masinis AN Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga menggunakan temuan investigasi KNKT sebagai salah satu bahan dalam proses penyidikan.
AN disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap AN selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan institusi penegak hukum. Sementara KAI menyatakan akan tetap memberikan pendampingan kepada pegawainya sepanjang proses hukum berlangsung, tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Redaksi














