Angelvissionnews.com | Bogor – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi Setiawan saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di lokasi Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Menurut Rudi, bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Dengan demikian, keberadaan bangunan itu tidak berasal dari pengadaan atau pembangunan yang bersumber dari anggaran resmi pemerintah.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Selain tidak menggunakan APBN, Rudi menegaskan bahwa bangunan tersebut juga tidak memiliki izin. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pemeriksaan terhadap keberadaan klaster hunian di sekitar Lapas Cibinong.
Rudi juga menyebut lokasi bangunan berada di area bantaran sungai. Keberadaan bangunan di kawasan tersebut semakin menjadi perhatian karena berkaitan dengan status lahan, legalitas bangunan, serta pengelolaan aset di lingkungan pemasyarakatan.
“Bangunan ini tidak berizin,” tegas Rudi.
Temuan tersebut muncul setelah keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di sekitar kawasan Lapas Cibinong menjadi sorotan.
Pemeriksaan terhadap kawasan tersebut sebelumnya dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Ombudsman dan Badan Pengendalian Pembangunan Khusus (Bappisus). Keberadaan bangunan-bangunan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi dan pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rudi menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut aspek administrasi, perizinan, status aset, serta tata kelola lingkungan di sekitar lembaga pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di kawasan sekitar Lapas Cibinong.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan pihak-pihak yang mengetahui, terlibat, atau bertanggung jawab terhadap keberadaan bangunan tersebut.
Temuan mengenai bangunan yang dibangun secara swadaya, tidak memiliki izin, tidak tercatat sebagai BMN, serta berada di bantaran sungai tersebut kini menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan proses pemeriksaan dan pendalaman akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aspek terkait keberadaan klaster tersebut dapat dijelaskan secara terang dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi














