Angelvissionnews.com | Bogor – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong yang kini berstatus nonaktif, Wisnu Hani Putranto, memberikan penjelasan mengenai alasan jajarannya sempat menahan akses tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan Wisnu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Wisnu, situasi di Lapas Cibinong saat rombongan Ombudsman datang sekitar pukul 10.15 WIB sedang cukup padat. Pada saat bersamaan, terdapat kegiatan kunjungan keluarga serta kegiatan pembinaan warga binaan di luar blok.
Wisnu menyebut jumlah warga binaan saat itu mencapai sekitar 1.830 orang, dengan sebagian sedang berada di luar blok untuk mengikuti kegiatan pembinaan.
Ia menjelaskan, kedatangan rombongan Ombudsman yang berjumlah sekitar 30 orang awalnya diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Cibinong. Setelah itu, kedatangan tersebut dilaporkan kepada pejabat terkait.
Pihak lapas kemudian melakukan koordinasi dan meminta dilakukan verifikasi terhadap surat tugas yang dibawa rombongan Ombudsman.
Petugas keamanan dan pejabat lapas selanjutnya mengarahkan rombongan untuk menunggu di lobi Gedung 1 sembari dilakukan koordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.
Namun, sekitar pukul 10.25 WIB, tim Ombudsman disebut menyampaikan keberatan karena belum diperkenankan masuk ke area utama lapas.
Tidak lama kemudian, sebagian anggota rombongan bersama awak media bergerak menuju area kompleks rumah dinas tanpa koordinasi dengan pihak lapas.
Wisnu dalam keterangannya menyebut kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang terjadi saat pelaksanaan sidak.
Sempat Bantah Tidak Kooperatif
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kalapas Cibinong, Wisnu juga membantah anggapan bahwa pihaknya tidak kooperatif terhadap Ombudsman.
Ia mengatakan pengamanan di Lapas Cibinong pada prinsipnya tetap dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Wisnu juga menjelaskan bahwa pada saat sidak berlangsung, sejumlah petugas sedang melaksanakan tugas di area ketahanan pangan bersama warga binaan. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah petugas yang berada di lokasi tertentu menjadi terbatas.
“Karena kemarin masih jam bekerjanya petugas dan juga kurangnya pengawasan pada saat warga binaan sedang bekerja di area ketahanan pangan kita,” kata Wisnu, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Jumat (25/9/2026).
Ombudsman Temukan Sejumlah Fasilitas
Sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026 kemudian menjadi sorotan setelah tim menemukan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai hunian atau apartemen.
Sejumlah fasilitas yang dilaporkan ditemukan antara lain kamar tidur, ruang tamu, dapur, televisi dan kulkas. Ombudsman juga menyampaikan adanya temuan minuman keras di area tersebut.
Namun, berbagai temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Temuan fasilitas tersebut tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Sabtu (26/9/2026) menonaktifkan Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menegaskan bahwa para pejabat tersebut akan diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan dalam sidak.
“Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan,” demikian garis besar penjelasan Kemenimipas terkait langkah tersebut.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Kemenimipas juga menyatakan berbagai barang dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman akan menjadi objek pemeriksaan, termasuk fasilitas yang disebut menyerupai simulator, ruang kebugaran, kulkas, foto, serta minuman keras.
Dengan demikian, alasan Wisnu mengenai penahanan akses saat awal kedatangan Ombudsman kini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Redaksi














