Angelvissionnews.com | Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan peninjauan lapangan terhadap Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/9/2026).
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari proses tukar-menukar TKD Desa Bojongmangu dengan PT Jui Shin Indonesia yang kini memasuki tahapan finalisasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan verifikasi lapangan menjadi salah satu tahapan penting sebelum persetujuan tukar-menukar TKD diterbitkan.
Menurut Hudaya, proses tersebut telah berjalan cukup panjang, yakni sejak 2010. Karena itu, pengecekan secara langsung diperlukan untuk memastikan kondisi dan keberadaan tanah yang menjadi objek tukar-menukar serta lahan yang disiapkan sebagai pengganti.
“Ini merupakan proses lanjutan dari tahapan yang sudah berjalan selama beberapa tahun. Sebelum seluruh persetujuan diterbitkan, sesuai mekanisme yang berlaku harus dilakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi dan keberadaan TKD serta lokasi tanah pengganti yang telah disiapkan,” ujar Hudaya.
Dua Bidang TKD Ditinjau
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap dua bidang TKD Desa Bojongmangu yang berada di lokasi PT Jui Shin Indonesia.
Berdasarkan data pertanahan yang disampaikan Pemkab Bekasi, bidang pertama tercatat dalam Leter C Desa 441 Persil 807 dengan luas 14.725 meter persegi.
Sementara bidang kedua tercatat dalam Leter C Desa 125 Persil 1802 dengan luas 5.257 meter persegi.
Dengan demikian, total dua bidang TKD yang menjadi bagian dari proses tukar-menukar tersebut mencapai 19.982 meter persegi.
Setelah melakukan peninjauan terhadap lokasi TKD, rombongan kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap lahan yang disiapkan sebagai tanah pengganti.
Lahan Pengganti Disiapkan di Dua Lokasi
Lahan pengganti tersebut berada di dua lokasi di wilayah Desa Bojongmangu.
Lokasi pertama berada di Kampung Kertajaya RT 017/006, Desa Bojongmangu. Di lokasi tersebut terdapat tanah dengan SHM Nomor 1353 seluas 15.950 meter persegi serta tanah berdasarkan AJB Nomor 05/JB/VII/2008 seluas 4.524 meter persegi.
Sementara lokasi kedua berada di Kampung Jegang RT 05/02, Desa Bojongmangu, dengan luas lahan mencapai 10.967 meter persegi.
Secara keseluruhan, lahan yang disiapkan sebagai tanah pengganti tercatat sekitar 31.441 meter persegi, lebih luas dibandingkan total dua bidang TKD yang menjadi objek tukar-menukar.
Menunggu Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Hudaya berharap seluruh tahapan administrasi maupun verifikasi lapangan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah tahapan tersebut rampung, proses tukar-menukar TKD diharapkan dapat memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pemkab Bekasi, persetujuan tersebut diperlukan agar pemanfaatan lahan oleh pihak perusahaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, sementara Desa Bojongmangu memperoleh tanah pengganti yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan desa dan pembangunan.
Lahan pengganti tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian sesuai dengan peruntukannya.
Proses tukar-menukar TKD Desa Bojongmangu dengan PT Jui Shin Indonesia menjadi perhatian karena telah berlangsung sejak 2010. Peninjauan pada Jumat (25/9/2026) menjadi bagian dari tahapan verifikasi langsung sebelum proses memasuki tahap persetujuan akhir di tingkat Kemendagri.
Redaksi














