Angelvissionnews.com | JAKARTA – Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk membenahi pola penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya fenomena yang dikenal dengan istilah “no viral, no justice”.
Fenomena tersebut merujuk pada kondisi ketika sebuah laporan atau perkara baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai diberitakan atau menjadi viral di media sosial. Suyudi menilai pola seperti itu harus diubah karena masyarakat yang datang membuat laporan ke polisi seharusnya mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadikan perkaranya viral.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Suyudi, setiap laporan masyarakat merupakan bentuk harapan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang dapat disampaikan oleh kepolisian tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.
Ubah Pola Penanganan Laporan
Suyudi menegaskan bahwa pola “lapor, menunggu, viral baru diperhatikan” harus ditinggalkan. Ia ingin setiap laporan diproses secara profesional sejak awal, mulai dari verifikasi hingga penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Konsep yang ingin dibangun adalah lapor, diverifikasi, ditangani, diberikan informasi perkembangan, kemudian diselesaikan sesuai hukum. Dengan demikian, viralitas sebuah perkara tidak boleh menjadi faktor yang menentukan apakah sebuah laporan mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.
Bagi Suyudi, keadilan tidak hanya dilihat dari hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga dari proses penanganannya. Masyarakat harus merasa didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, serta melihat bahwa aturan diterapkan secara konsisten.
Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut fenomena “no viral, no justice” sebagai salah satu dari sembilan kegelisahan masyarakat yang perlu dijawab melalui pembenahan kinerja Polri.
Sembilan persoalan tersebut meliputi:
- Kepastian penanganan laporan;
- Kesetaraan di hadapan hukum;
- Pungutan liar dan pelayanan transaksional;
- Penyalahgunaan kewenangan;
- Penggunaan kekuatan;
- Fenomena “no viral, no justice”;
- Kepercayaan terhadap sistem pengaduan;
- Transparansi perkara; dan
- Kultur pelayanan.
Suyudi menilai berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian dan pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri.
Kewenangan Besar Harus Diikuti Pengawasan
Selain pembenahan pelayanan, Suyudi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian. Menurutnya, kewenangan yang besar harus disertai dengan pengawasan yang kuat.
Hal itu diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suyudi juga menekankan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pelayanan. Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses membangun kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat Harus Merasa Didengar
Suyudi berpandangan bahwa pelayanan kepolisian bukan hanya persoalan menyelesaikan perkara, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh pengalaman yang baik selama berhadapan dengan aparat.
Masyarakat yang telah membuat laporan harus mendapatkan kepastian mengenai proses penanganannya. Informasi perkembangan perkara juga perlu diberikan sesuai dengan batasan informasi yang memang dapat dibuka kepada pelapor.
Dengan pendekatan tersebut, Suyudi ingin membangun sistem pelayanan yang tidak bergantung pada tekanan publik melalui media sosial. Perkara harus ditangani berdasarkan laporan, fakta, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari gagasan pembenahan Polri yang disampaikan Suyudi dalam proses pencalonannya sebagai Kapolri.
Intinya, laporan masyarakat tidak boleh baru dianggap penting setelah menjadi viral. Setiap laporan harus mendapatkan verifikasi, penanganan, informasi perkembangan, serta penyelesaian sesuai hukum.














