Angelvissionnews.com | Kabupaten Bekasi – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali menegaskan bahwa aktivitas industri harus disertai dengan kesiapan infrastruktur yang sesuai. Perusahaan yang menggunakan kendaraan bertonase besar tidak semestinya membebankan seluruh aktivitas angkutannya kepada jalan yang tidak memiliki daya dukung sesuai kebutuhan industri.
KDM menegaskan, perusahaan industri memiliki pilihan yang jelas: beroperasi di kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri atau menyiapkan akses jalan sendiri yang memenuhi spesifikasi kendaraan dan beban angkutnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemprov Jawa Barat yang memperketat penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan industri bertonase besar. Dalam kebijakan terbaru, perusahaan diminta menyesuaikan muatan kendaraan dengan daya dukung jalan atau membangun akses jalan sendiri apabila kebutuhan operasionalnya membutuhkan infrastruktur dengan kapasitas lebih besar.
Persoalan ini menjadi relevan dengan keberadaan sejumlah batching plant di Kabupaten Bekasi, khususnya ketika aktivitas kendaraan pengangkut material diduga menggunakan ruas jalan yang berada di sekitar permukiman warga.
Bila sebuah jalan lingkungan atau jalan permukiman tidak dirancang untuk menanggung lalu lintas kendaraan berat secara terus-menerus, penggunaan jalan tersebut tentu perlu dievaluasi dari aspek kelas jalan, daya dukung, keselamatan lalu lintas, dampak terhadap masyarakat, serta kesesuaian perizinan dan tata ruang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berstatus berlaku. Dalam ketentuannya, pengangkutan barang harus memperhatikan persyaratan prasarana jalan dan kelas jalan yang dilalui.
Batching Plant Jangan Bebani Jalan Permukiman
Keberadaan batching plant di tengah atau berdekatan dengan kawasan permukiman menjadi perhatian karena kegiatan tersebut dapat melibatkan kendaraan berat yang keluar-masuk membawa material seperti agregat, semen, dan bahan pendukung lainnya.
Apabila kendaraan dengan beban besar menggunakan jalan yang tidak memiliki spesifikasi sesuai secara terus-menerus, persoalan yang muncul bukan hanya kerusakan jalan.
Keselamatan warga juga menjadi faktor penting.
Jalan yang digunakan bersama masyarakat—termasuk anak-anak, pengendara sepeda motor, pejalan kaki, dan kendaraan warga—tentu memiliki karakteristik berbeda dengan jalan khusus kawasan industri.
Karena itu, jangan sampai kepentingan aktivitas industri justru mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
KDM sendiri dalam penanganan persoalan jalur industri Badami-Loji menekankan pentingnya pemisahan jalur kendaraan industri dengan jalur yang digunakan masyarakat. Pemprov Jabar menyiapkan opsi pembangunan jalan baru maupun peningkatan kualitas jalan hingga mampu memenuhi kebutuhan kendaraan industri.
Pemerintah Kabupaten Bekasi Perlu Periksa Batching Plant
Sorotan terhadap aktivitas batching plant di Kabupaten Bekasi juga bukan tanpa alasan. Pada Agustus 2026, Pemkab Bekasi menyatakan telah memeriksa sedikitnya lima perusahaan batching plant di wilayah Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, setelah adanya pengaduan warga terkait debu dan tumpahan material.
Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan pemeriksaan mencakup aktivitas perusahaan serta dokumen lingkungan dan perizinannya. Pemerintah juga menyebut akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Artinya, pengawasan terhadap aktivitas batching plant memang perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat persoalan lingkungan, tetapi juga akses kendaraan, kelas jalan, daya dukung jalan, keselamatan lalu lintas, tata ruang, serta kesesuaian izin operasional.
Jangan Sampai Jalan Warga Menjadi Jalan Industri
Kondisi jalan permukiman yang kemudian menjadi jalur rutin kendaraan industri harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Jalan yang dibangun untuk kepentingan masyarakat jangan sampai berubah fungsi menjadi jalur utama kendaraan industri tanpa adanya kajian dan peningkatan infrastruktur yang memadai.
Jika kegiatan batching plant membutuhkan kendaraan berat dengan tonase tinggi, maka perusahaan harus memastikan seluruh kebutuhan infrastrukturnya sesuai dengan ketentuan.
Pilihan tersebut pada prinsipnya sederhana:
Pindahkan kegiatan ke kawasan yang sesuai peruntukannya atau bangun akses jalan sendiri yang memenuhi standar dan daya dukung kendaraan industri.
Bukan sebaliknya, membiarkan kendaraan industri melewati jalan permukiman kemudian masyarakat yang harus menanggung dampaknya.
Pemkab Bekasi Diminta Transparan
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga perlu membuka secara transparan hasil pemeriksaan terhadap perusahaan batching plant yang beroperasi di wilayahnya.
Masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari perizinan usaha, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, akses jalan, hingga penggunaan kendaraan angkutan sesuai kelas dan daya dukung jalan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah dapat menjelaskannya kepada publik.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas industri yang berpotensi membebani infrastruktur publik justru dibiarkan.
Pesan KDM mengenai industri dan infrastruktur pada akhirnya harus diterapkan secara konsisten: kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi keselamatan masyarakat, fungsi jalan, dan kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dikorbankan.
Redaksi














