Angelvissionnews.com | Bogor – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya temuan fasilitas mewah di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya ditemukan oleh Ombudsman.
Lima pejabat yang dinonaktifkan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan lapas serta bagaimana pengawasan dilakukan hingga temuan tersebut terungkap.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi dan rangkaian peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” kata Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menjelaskan, lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari:
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik)
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban
Kepala Urusan Umum
Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen
Sebelumnya, Ombudsman melakukan pemeriksaan ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas.
Bangunan-bangunan tersebut dilaporkan memiliki fasilitas yang dinilai cukup mewah dan menyerupai fasilitas hunian berstandar apartemen.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena keberadaan fasilitas tersebut berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Pemeriksaan Ombudsman menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai pengawasan, pengelolaan fasilitas, serta pihak yang menggunakan bangunan-bangunan tersebut.
Tanggung Jawab Masih Didalami
Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal Kemenimipas. Dengan demikian, tanggung jawab masing-masing pejabat masih harus didalami melalui proses pemeriksaan.
Kemenimipas akan menelusuri bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia, siapa yang menggunakan, bagaimana proses pengawasannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi perhatian publik. Penonaktifan Kalapas Wisnu Hani Putanto bersama empat pejabat struktural lainnya menunjukkan bahwa temuan tersebut sedang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
Redaksi














