Angelvissionnews.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus judi online (judol) internasional berinisial FP di Thailand.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi bersama yang melibatkan Polri, Set NCB Interpol, serta dukungan dari kepolisian dan otoritas imigrasi Thailand.
Setelah berhasil diamankan, FP langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara judi online yang menjeratnya.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keberhasilan menangkap FP merupakan hasil kerja sama lintas negara dalam upaya mengejar pelaku kejahatan siber yang melarikan diri ke luar negeri.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
DITANGKAP DI THAILAND
FP diketahui berada di Thailand sebelum akhirnya diamankan oleh tim gabungan. Operasi tersebut mendapat dukungan dari pihak berwenang Thailand sehingga proses penangkapan dapat dilakukan.
Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana siber, khususnya jaringan judi online yang memiliki keterkaitan lintas negara, membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum antarnegara.
Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Setelah berada di Indonesia, FP akan menjalani tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KERJA SAMA LINTAS NEGARA
Keterlibatan NCB Interpol menjadi bagian penting dalam proses pengejaran dan pemulangan tersangka yang berada di luar wilayah Indonesia.
Dukungan kepolisian dan imigrasi Thailand juga menjadi bagian dari operasi tersebut. Koordinasi lintas negara dilakukan untuk memastikan buronan dapat diamankan dan dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan FP sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat dalam mengungkap jaringan judi online yang beroperasi secara internasional.
Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas judi online yang melibatkan FP.
Redaksi














