Angelvissionnews.com | Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperbarui perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Dalam kesepakatan tersebut, DKI Jakarta mengalokasikan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk Kota Bekasi.
Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Senin (26/10/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pihaknya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati, terutama terkait pembayaran dana kompensasi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut dana kompensasi tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan meminimalkan dampak lingkungan akibat keberadaan TPST Bantargebang.
Anggaran itu mencakup sejumlah kebutuhan, mulai dari bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pemulihan lingkungan di sekitar kawasan pengelolaan sampah.
Timbunan Sampah Jadi Tantangan
Persoalan timbunan sampah masih menjadi tantangan bagi Jakarta dan Bekasi. Aktivitas pengiriman sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang menempatkan kawasan tersebut sebagai salah satu lokasi utama penanganan sampah ibu kota.
Berdasarkan data awal yang disampaikan, timbunan sampah Jakarta disebut mencapai sekitar 80 ton, sedangkan Bekasi sekitar 25 ton. Namun, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi, khususnya terkait satuan, periode penghitungan, serta apakah yang dimaksud merupakan timbulan sampah harian atau akumulasi sampah.
Besarnya volume sampah dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan menjadi alasan penting bagi kedua pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sampah.
Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Perpanjangan kerja sama ini diharapkan tidak hanya memastikan keberlanjutan operasional TPST Bantargebang, tetapi juga mendorong pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi antara Jakarta dan Bekasi.
Selain penguatan pengelolaan di lokasi pembuangan, kedua pemerintah daerah juga mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah, termasuk rencana pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah.
Melalui kerja sama tersebut, penanganan sampah diharapkan tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir, tetapi juga pada pengurangan volume sampah, pemulihan lingkungan, serta perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
Jurnalis/Maliki Ibrahim














