Angelvissionnews.com | Tangerang – Seorang mekanik bengkel motor bernama Yudariansyah alias Yuda, warga Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dibuat kaget setelah namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport mewah McLaren 570S AT dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp137.441.000.
Persoalannya, Yuda mengaku tidak pernah memiliki mobil McLaren tersebut. Kehidupan sehari-harinya pun jauh dari gambaran pemilik kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah. Yuda tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana sekaligus menjalankan usaha bengkel motor dari rumah.
Kasus tersebut mencuat setelah Samsat Ciledug menerima daftar kendaraan mewah yang memiliki tunggakan pajak. Salah satu kendaraan dalam daftar itu tercatat menggunakan nama dan alamat Yudariansyah.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke alamat yang tercantum dalam administrasi kendaraan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
PETUGAS SAMSAT HARUS MASUK GANG SEMPIT
Penelusuran petugas Samsat Ciledug menuju kediaman Yuda menjadi perhatian karena lokasi rumahnya berada di lingkungan perkampungan.
Petugas harus melewati gang yang hanya dapat dilalui sekitar satu kendaraan. Kondisi jalan sebagian menggunakan paving block yang tidak rata dan kemudian berubah menjadi jalan setapak dengan permukaan tanah serta batu.
Rumah-rumah di sekitar lokasi juga terlihat sederhana. Rumah Yuda sendiri tidak memiliki pagar dan memiliki teras sederhana. Di sekitar rumah terdapat sejumlah sepeda motor milik pelanggan yang sedang diperbaiki.
Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya merasa perlu melakukan verifikasi langsung.
Menurutnya, data administrasi kendaraan memang mencantumkan nama dan alamat Yudariansyah.
YUDA TERKEJUT: “BORO-BORO SAYA PUNYA MOBIL”
Ketika petugas datang dan menanyakan mengenai McLaren tersebut, Yuda mengaku terkejut.
Ia tidak mengetahui mengapa namanya bisa tercatat sebagai pemilik mobil sport tersebut.
“Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,” demikian respons Yuda sebagaimana disampaikan Idam Kholid saat memberikan keterangan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Yuda kemudian menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mempunyai kendaraan mewah tersebut dan tidak pernah meminjamkan data pribadinya kepada orang lain.
DATA ADMINISTRASI SAMA DENGAN IDENTITAS YUDA
Persoalan menjadi semakin serius karena menurut Samsat Ciledug, data kendaraan tersebut bukan sekadar mencantumkan nama yang sama.
Idam Kholid menyebut nama, alamat, KTP, RT, RW hingga kelurahan yang tercatat dalam data kendaraan sesuai dengan identitas Yuda.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan langsung, petugas memastikan bahwa Yuda bukan pemilik McLaren tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan atau pencatutan data pribadi dalam proses administrasi kendaraan.
Idam bahkan menduga kemungkinan adanya permainan dalam proses pembelian atau pembiayaan kendaraan melalui pihak leasing atau showroom. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
McLAREN DIBLOKIR
Setelah melakukan verifikasi lapangan, Samsat Ciledug mengambil langkah untuk memblokir data kendaraan tersebut.
Pemblokiran dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, setelah petugas memastikan Yuda tidak memiliki kendaraan dimaksud.
Dalam surat pemblokiran, kendaraan dengan nomor polisi B-570-H disebut menggunakan data milik orang lain. Langkah tersebut dilakukan agar Yuda tidak terus dibebani kewajiban pajak atas kendaraan yang tidak pernah dimilikinya sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas lebih lanjut.
“Jangan sampai nanti mobil ini karena disalahgunakan oleh pemilik aslinya itu, nanti yang kena Bang Yuda. Kasihan,” ujar Idam.
BUKAN SEKADAR SOAL PAJAK
Kasus Yudariansyah menjadi perhatian bukan hanya karena besarnya tunggakan pajak, tetapi juga karena adanya persoalan serius mengenai validitas data kepemilikan kendaraan.
Satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap kendaraan yang terdaftar memenuhi kewajiban perpajakan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan apabila identitas mereka digunakan tanpa sepengetahuan untuk kepentingan transaksi atau kepemilikan aset.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya verifikasi data dalam proses administrasi kendaraan, khususnya kendaraan bernilai tinggi yang melibatkan dokumen identitas, pembiayaan, dan kepemilikan.
Bagi Yuda, persoalannya bukan sekadar terbebas dari tagihan Rp137 juta. Ia juga berkepentingan agar identitasnya benar-benar bersih dari catatan kendaraan tersebut.
Yuda khawatir pencatutan data dapat menimbulkan persoalan lain di kemudian hari apabila tidak segera diselesaikan.
SAMSAT TELUSURI PEMILIK SEBENARNYA
Setelah data Yuda diblokir, persoalan berikutnya adalah mencari tahu siapa pemilik sebenarnya McLaren tersebut dan bagaimana data Yudariansyah dapat masuk ke dalam sistem administrasi kendaraan.
Samsat Ciledug menyatakan akan menelusuri pihak yang sebenarnya memiliki kendaraan tersebut serta memastikan kewajiban pajak kendaraan tetap dibebankan kepada pihak yang tepat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa data pribadi bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi. Ketika identitas seseorang dicantumkan dalam kepemilikan kendaraan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dampaknya dapat merembet pada persoalan pajak, administrasi, hingga berbagai layanan publik.
Karena itu, dugaan pencatutan identitas dalam kasus McLaren ini perlu ditelusuri secara transparan agar tidak berhenti pada pemblokiran data semata.
Redaksi













