Angelvissionnews.com | JAKARTA — Para korban kasus investasi robot trading Binomo menyambut baik keputusan pemerintah mencabut pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Para korban berharap keputusan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengembalian Indra Kenz ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa hukuman.
Kuasa hukum para korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.
Minta Remisi yang Dinilai Bermasalah Ditinjau
Selain pencabutan pembebasan bersyarat, para korban juga meminta pemerintah mengevaluasi pemberian remisi yang sebelumnya diterima Indra Kenz.
Irsan menyebut para korban berharap remisi yang dinilai tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pemenuhan hukuman berjalan sesuai aturan.
“Para korban Indra Kenz juga berharap untuk remisi-remisi yang tidak masuk akal atau yang tidak seharusnya dia dapat untuk dibatalkan,” imbuhnya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Menteri Imipas Agus Andrianto yang menyebut terdapat persoalan dalam proses pemberian remisi yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Pemerintah Pastikan Pembebasan Bersyarat Dicabut
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Agus menyebut keputusan tersebut diambil karena terdapat persoalan dalam proses pemberian remisi.
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, Agus saat itu belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, termasuk kapan Indra Kenz akan kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Indra Kenz diketahui sebelumnya telah keluar dari Lapas Cibinong setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dikaitkan dengan Fasilitas Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Nama Indra Kenz juga kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas di salah satu area atau klaster mewah di Lapas Cibinong.
Kementerian Imipas sebelumnya mengungkap keberadaan sejumlah kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Fasilitas tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi disebut pengadaannya dilakukan oleh warga binaan.
“Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Namun, pihak Kementerian Imipas belum membeberkan secara terperinci barang maupun fasilitas apa saja yang disebut disiapkan atau diadakan oleh Indra Kenz.
Korban Berharap Ada Evaluasi Menyeluruh
Para korban kasus Binomo berharap pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Mereka juga meminta agar tidak ada lagi pemberian hak-hak narapidana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Bagi para korban, kepastian hukum menjadi hal penting setelah perkara investasi robot trading Binomo yang menyeret Indra Kenz sebelumnya bergulir hingga proses persidangan dan pemidanaan.
Dengan adanya keputusan pemerintah untuk mencabut pembebasan bersyarat tersebut, para korban kini menunggu tindak lanjut konkret dari Kementerian Imipas, terutama terkait pelaksanaan pencabutan dan kemungkinan pengembalian Indra Kenz ke lembaga pemasyarakatan.
Redaksi













