Angelvissionnews.com | Surabaya – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menyeret tiga anggota DPRD di Jawa Timur. Ketiganya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Tiga legislator tersebut diketahui berasal dari tiga daerah berbeda, yakni Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Ketiganya merupakan anggota Fraksi Gerindra.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda (ADR), anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pesta narkoba di sebuah kamar hotel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang yang berada di dalam kamar tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Selain tiga anggota DPRD, lima orang lainnya yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, dan Ro.
Tujuh Orang Positif Ekstasi
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan ekstasi. Sementara satu orang berinisial N diketahui positif menggunakan ekstasi dan sabu.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mengungkap adanya sosok berinisial C yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam kasus tersebut. C kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diproses Restorative Justice
Meski diamankan dalam penggerebekan, kedelapan orang tersebut tidak langsung menjalani penahanan. Polisi menyatakan perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Tiga anggota DPRD tersebut kemudian menjalani proses rehabilitasi. Hasil asesmen menyatakan mereka masuk kategori pengguna pemula.
Gerindra Rekomendasikan Pemecatan
Perkembangan terbaru pada 6 Oktober 2026, DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD tersebut setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya menyatakan mereka positif menggunakan narkotika.
Sebelumnya, jajaran Gerindra Jawa Timur menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota legislatif aktif. Selain proses hukum dan rehabilitasi, perkembangan selanjutnya juga akan menentukan langkah internal partai terhadap ketiganya.
Redaksi














