Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Pemeriksaan terhadap Rustian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini Selasa (27/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.
Budi menyebut Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena Rustian sebelumnya sempat diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026 terkait perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
Meski ikut diamankan dalam OTT tersebut dan menjalani pemeriksaan di markas KPK, Rustian kemudian dilepaskan. Hingga pemeriksaan kali ini, Rustian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
SEJUMLAH PEJABAT DAN TENAGA AHLI BNPB TURUT DIPERIKSA
Tidak hanya Rustian, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain dalam pengembangan perkara hasil OTT tersebut.
Mereka antara lain Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo.
Selain itu, KPK turut memeriksa Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, serta Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Sutoyo Jati.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) BNPB bernama Firman Hairu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan orang yang memiliki keterkaitan dengan BNPB tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang bermula dari OTT pada 13 Oktober lalu.
RUSTIAN SEMPAT DIAMANKAN DALAM OTT
Nama Rustian sebelumnya mencuat setelah dirinya termasuk salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, KPK tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka dan memulangkannya karena status hukumnya masih sebagai saksi.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan lanjutan terhadap Rustian menjadi penting untuk melihat sejauh mana pengetahuan maupun keterangannya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana siap pakai.
Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk kembali memanggil saksi apabila keterangannya masih diperlukan untuk mengurai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran atau penggunaan dana yang tengah diselidiki.
DANA SIAP PAKAI MENJADI SOROTAN
Dana Siap Pakai merupakan instrumen penting dalam penanggulangan bencana karena digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat.
Karena diperuntukkan bagi kebutuhan kebencanaan, pengelolaannya menjadi sangat sensitif. Setiap rupiah yang digunakan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan DSP karena itu menjadi persoalan serius. Selain menyangkut potensi kerugian negara, perkara tersebut juga bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat yang berada dalam situasi bencana dan membutuhkan penanganan cepat.
KPK kini masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus.
STATUS RUSTIAN MASIH SAKSI
Hingga pemeriksaan pada 27 Oktober 2026, Rustian masih berstatus sebagai saksi.
Dengan demikian, pemeriksaan ulang terhadapnya tidak serta-merta berarti Rustian telah menjadi tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.
KPK juga masih memiliki pekerjaan untuk mengurai secara utuh konstruksi perkara, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, serta bagaimana dana siap pakai tersebut digunakan.
Yang menjadi pertanyaan penting adalah sejauh mana dugaan penyimpangan dana kebencanaan terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak lain yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
KPK diharapkan mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan, terutama karena dana yang menjadi objek penyidikan berkaitan dengan penanganan bencana dan kepentingan masyarakat.
Redaksi













