Angelvissionnews.com | Jakarta – Mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Hernanda, mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk mengumpulkan uang operasional tidak resmi dengan nilai mencapai Rp200 juta setiap bulan.
Pengakuan tersebut disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Gatot saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Ia sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp3,25 miliar dari bos Blueray, tetapi proses persidangannya belum dimulai.
Mengaku Diperintahkan Atasan
Pengakuan mengenai pengumpulan uang operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta per bulan menjadi salah satu poin penting dalam persidangan tersebut.
Apabila dana itu benar dikumpulkan di luar mekanisme resmi kedinasan, sejumlah hal perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pihak yang menyerahkan uang, hingga bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Namun, rincian mengenai identitas atasan yang disebut memberikan perintah, sumber uang, serta pihak-pihak yang menyetorkan dana belum dijelaskan dalam informasi persidangan yang tersedia.
Karena itu, pengakuan tersebut perlu diuji melalui keterangan saksi lain, dokumen pendukung, dan bukti yang diajukan di persidangan.
Gatot Berstatus Tersangka Dugaan Suap Rp3,25 Miliar
Di sisi lain, Gatot juga terseret dalam perkara hukum terpisah terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray.
Status tersangka tersebut menempatkan Gatot dalam proses hukum yang berbeda dari perkara Budiman Bayu Prasojo yang sedang disidangkan.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Dugaan penerimaan suap yang disangkakan kepada Gatot masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum dimulainya persidangan terhadap Gatot juga berarti belum ada putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat dirinya berdasarkan informasi yang disampaikan.
Keterangan Gatot sebagai saksi dalam perkara Budiman tetap perlu dinilai berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, termasuk konsistensi keterangannya dengan bukti-bukti lain.
Dugaan Aliran Dana Perlu Ditelusuri
Pengakuan mengenai pengumpulan uang operasional tidak resmi dengan nilai mencapai Rp200 juta per bulan membuka ruang bagi penelusuran lebih lanjut mengenai tata kelola dana dan pengawasan internal di lingkungan Bea Cukai.
Jika jumlah tersebut dikumpulkan secara rutin setiap bulan, akumulasi nominalnya berpotensi besar. Namun, besaran dana yang benar-benar terkumpul selama periode tertentu, sumber uang, serta penggunaannya masih memerlukan pembuktian.
Penyidik dan penuntut umum perlu menguraikan apakah dana tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan, apakah terdapat hubungan dengan dugaan penerimaan suap yang menjerat Gatot, atau apakah kedua persoalan itu merupakan perkara yang berbeda.
Hubungan antara dugaan pengumpulan uang operasional dan perkara suap tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan yang tersedia. Keterkaitan tersebut harus didukung bukti dan dijelaskan dalam proses hukum.
Selain itu, penting untuk memastikan apakah pengumpulan dana tersebut melibatkan pejabat lain, bagaimana alur penyerahannya, serta apakah terdapat catatan transaksi atau komunikasi yang dapat memperkuat keterangan saksi.
Persidangan perkara Budiman Bayu Prasojo menjadi salah satu forum untuk menguji keterangan mengenai dugaan praktik pengumpulan dana tidak resmi di lingkungan Bea Cukai.
Keterangan Gatot berpotensi menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan tersebut. Namun, kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab, tujuan pengumpulan dana, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum harus menunggu keseluruhan fakta persidangan.
Publik juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas atasan yang disebut memerintahkan pengumpulan uang, pihak-pihak yang diduga menerima dana, serta hasil penelusuran aparat penegak hukum terhadap aliran uang tersebut.
Hingga seluruh fakta terungkap di pengadilan, pengakuan saksi perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Redaksi














