Angelvissionnews.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara setelah namanya disebut dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan memastikan pihaknya akan mengikuti serta membantu proses penyidikan apabila diperlukan.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron sebagaimana dikutip dari akun Instagram Kementerian ATR/BPN. KPK Dalami Keterkaitan Nusron
Nama Nusron muncul dalam perkara tersebut setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Lampri, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta.
KPK menyatakan keterkaitan Nusron masih dalam tahap pendalaman penyidikan. Pada konferensi pers 15 September, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal dan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dugaan Aliran Uang Rp1,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus bermula dari persoalan pengurusan pembukaan blokir HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Pada awal Agustus 2026, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp2 miliar, sementara pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga uang Rp1,5 miliar diserahkan melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga tengah mengusut dugaan aliran uang lainnya yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk dugaan pemberian uang pengurusan tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Dalam keterangannya, Nusron tidak memberikan pernyataan yang secara langsung mengonfirmasi ataupun membantah dugaan keterlibatannya. Ia memilih menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan menyatakan kementeriannya siap membantu penyidikan.
Nusron juga menyampaikan bahwa proses hukum tersebut tidak boleh menghentikan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN. Ia meminta jajaran kementerian tetap bekerja dan memperkuat pengawasan internal.
Sementara itu, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan temuan penyidikan.
Hingga Jumat (18/9/2026), Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Status hukum tersebut dapat berubah apabila penyidik memperoleh bukti dan fakta baru dalam proses penyidikan.
Redaksi














