Angelvissionnews.com | Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap seorang pengusaha berinisial RM (45), direktur sebuah perusahaan pelayaran. Ia diamankan setelah diduga menguasai dan menolak mengembalikan uang sebesar Rp2,48 miliar yang masuk ke rekening pribadinya akibat kesalahan transfer.
Kasus tersebut bermula ketika sebuah perusahaan mitra hendak mengirimkan dana operasional kepada vendor. Namun, akibat kesalahan teknis dalam penginputan nomor rekening oleh staf keuangan, dana tersebut justru terkirim ke rekening pribadi RM.
Kronologi Kejadian
Kekeliruan transaksi baru diketahui pihak korban beberapa saat setelah proses transfer berhasil dilakukan.
Pihak korban kemudian berkoordinasi dengan bank penyelenggara transfer dan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Surat pemberitahuan resmi juga telah dilayangkan kepada RM agar dana yang salah masuk tersebut dikembalikan.
Namun, bukannya mengembalikan uang tersebut, RM diduga justru memindahkan dana ke sejumlah rekening lain. Sebagian dana juga disebut digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi serta membayar utang.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu dan melakukan pendekatan persuasif. Namun, tersangka secara sadar mengabaikan imbauan dan malah menguras dana tersebut. Atas dasar itu, korban membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar Kapolres dalam keterangan pers.
Dijerat Pasal Transfer Dana dan Penggelapan
Atas dugaan perbuatannya, RM kini ditahan di Rutan Mapolres dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait penguasaan dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil salah transfer.
RM dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer dana yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil transfer dana yang salah.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polisi Ingatkan Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati serta memahami ketentuan hukum apabila menerima dana yang ternyata merupakan hasil salah transfer.
Dana yang masuk ke rekening akibat kekeliruan transfer bukan otomatis menjadi hak penerima. Penerima wajib mengikuti prosedur pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan, tindakan dengan sengaja menguasai atau menggunakan dana yang diketahui bukan haknya dapat berujung pada proses hukum dan pertanggungjawaban pidana.
Catatan: redaksi pasal dan status hukum dalam rilisan ini sebaiknya tetap disesuaikan dengan keterangan resmi penyidik/berkas perkara, khususnya terkait penerapan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 372 KUHP.
Jurnalis: Maliki Ibrahim














