Angelvissionnews.com | Karawang – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) dalam operasi yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Gunawan (27) berhasil diamankan beserta ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, di sebuah rumah yang berada di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
– 3.900 butir Tramadol.
– 4.000 butir Hexymer.
– 87 butir Alprazolam.
– Uang tunai sebesar Rp139.000 yang diduga hasil penjualan obat.
– Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Gunawan diduga berperan sebagai pengedar obat-obatan tertentu tanpa izin. Kepada petugas, pelaku mengaku terakhir kali mengonsumsi obat tersebut pada Senin, 20 Juli 2026.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami asal-usul ribuan butir obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun distribusi yang lebih luas.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan tertentu yang disalahgunakan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Redaksi














