Angelvissionnews.com | Purwakarta – sorotan publik setelah muncul dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Bungursari, Cikopo. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka menimbulkan keresahan masyarakat serta memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal dengan modus berkamuflase sebagai toilet umum maupun rumah makan nasi khas Sunda.
Modus seperti ini, apabila benar terjadi, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Publik mempertanyakan, mengapa praktik yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut seolah masih dapat beroperasi tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum?
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat bukanlah tuduhan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Apakah terdapat kelemahan pengawasan, ataukah dugaan aktivitas tersebut memang belum terungkap melalui proses penyelidikan?
Oleh karena itu, masyarakat berharap Satresnarkoba Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Aspek Hukum
Peredaran obat keras tanpa hak dan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku yang terbukti mengedarkan obat keras secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU Kesehatan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, hal tersebut hanya dapat dibuktikan melalui mekanisme pengawasan internal dan proses hukum yang berlaku.
Desakan Masyarakat
Masyarakat mendesak Polres Purwakarta agar:
Mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras ilegal di Bungursari dan Cikopo.
Menutup lokasi yang terbukti dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal.
Menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
Menyampaikan hasil penegakan hukum secara transparan kepada publik.
Peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, langkah cepat, profesional, dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi harapan bersama untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.
Redaksi














