Angelvissionnews.com | Bekasi – Pengusutan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berdampak terhadap proses realisasi pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengakui proses hukum yang tengah berjalan memberikan dampak terhadap pelaksanaan sejumlah agenda pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Pastinya ada lah, pastinya ada. Karena ya terhambat, ya. Ya pasti ada (dampaknya, red),” kata Asep di Cikarang Timur, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pemerintah daerah tengah berupaya mengejar realisasi program pembangunan yang memasuki periode akhir tahun anggaran 2026.
Pemkab Bekasi kini menghadapi waktu sekitar tiga bulan untuk memaksimalkan pelaksanaan program yang telah direncanakan sekaligus memastikan anggaran yang tersedia dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
Asep menyatakan pemerintah daerah akan tetap berupaya mempercepat pembangunan meskipun proses hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek masih berlangsung.
Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah daerah dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan 2026. Pemkab Bekasi juga menyiapkan pengalihan anggaran dari kegiatan yang diperkirakan tidak terserap untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak.
Salah satu rencana tersebut adalah mengalokasikan sekitar Rp21 miliar untuk perbaikan sejumlah sekolah yang mengalami kerusakan.
Langkah itu dilakukan agar sisa waktu tahun anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak berujung pada rendahnya penyerapan anggaran.
KPK Kembangkan Penyidikan
Di sisi lain, proses hukum yang menjadi sorotan tersebut terus dikembangkan KPK.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menduga adanya pemberian uang yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang hingga miliaran rupiah kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan sprindik itu masih bersifat umum dan hingga saat informasi tersebut disampaikan belum terdapat tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga mendalami sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat alias Lippo.
Pada 22 September 2026, sejumlah pejabat dan pihak swasta diperiksa KPK. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai proyek pengadaan yang diduga dikerjakan selain oleh Sarjan serta proyek yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat Sudrajat.
Sehari berikutnya, KPK kembali memeriksa 12 saksi dalam pengembangan perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi, pihak swasta, ajudan bupati, organisasi masyarakat, hingga pejabat dan penyedia jasa pada lingkungan Pemkab Bekasi.
Pada Senin (28/9/2026), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial RIS sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pembangunan Tetap Harus Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, Pemkab Bekasi dituntut memastikan pelayanan publik dan pembangunan tidak ikut terhenti.
Sebelumnya, Asep Surya Atmaja juga telah meminta seluruh perangkat daerah mempercepat realisasi program pembangunan tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah menekankan agar percepatan dilakukan dengan tetap memperhatikan efektivitas penggunaan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dengan memasuki tiga bulan terakhir tahun anggaran, pemerintah daerah kini harus mengejar berbagai pekerjaan yang belum terealisasi sekaligus melakukan penyesuaian terhadap program dan anggaran melalui APBD Perubahan 2026.
Kondisi tersebut membuat percepatan pembangunan menjadi salah satu agenda penting Pemkab Bekasi. Pengalihan anggaran, termasuk rencana sekitar Rp21 miliar untuk perbaikan sekolah rusak, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memanfaatkan anggaran yang tersedia.
Namun, proses percepatan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Pengembangan perkara oleh KPK pun masih berlangsung. Hingga 28 September 2026, penyidikan pengembangan kasus tersebut belum menghasilkan penetapan tersangka baru berdasarkan keterangan KPK yang dikutip dalam pemberitaan terbaru.
Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, proses hukum dan pembangunan daerah kini berjalan secara bersamaan. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tetap menjadi kewenangan KPK, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan bagi masyarakat.
Redaksi














