ANGELVISSIONNEWS.COM | BOGOR — Polres Bogor menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Upacara PTDH tersebut digelar di Mako Polres Bogor pada Senin, 7 September 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Bogor.
Kapolres Bogor menegaskan, keputusan PTDH bukan merupakan bentuk kebanggaan maupun penghargaan, melainkan bagian dari penegakan aturan dan kepastian hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Upacara PTDH ini bukanlah bentuk kebanggaan atau penghargaan, melainkan wujud penegakan aturan dan kepastian hukum di tubuh Polri,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Tiga Personel Diberhentikan
Tiga personel yang dikenai sanksi PTDH tersebut terdiri dari satu personel yang bertugas di satuan kerja Polres Bogor dan dua personel dari satuan kerja Polsek jajaran.
Ketiganya dijatuhi sanksi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat berupa desersi dan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kapolres, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Sebelum PTDH dijatuhkan, terhadap personel yang bersangkutan telah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan dan penanganan internal.
“Pengecekan dan pemberhentian ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan disiplin, sidang kode etik, hingga pembinaan yang tidak diindahkan,” kata Wikha.
Tegakkan Disiplin dan Kode Etik
Kapolres Bogor menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin kedinasan, menegakkan Kode Etik Profesi Polri, serta mempertahankan keadilan dan marwah institusi kepolisian.
Menurutnya, kehilangan tiga personel merupakan kerugian bagi organisasi. Setiap anggota Polri telah melalui proses seleksi, pendidikan, dan pembinaan sebelum menjalankan tugas sebagai aparat negara.
Namun, penegakan aturan tetap harus dilakukan ketika terdapat personel yang melakukan pelanggaran berat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri agar tidak tercoreng akibat tindakan oknum anggota.
Kapolres Perintahkan Pengawasan Diperketat
Pasca-PTDH, AKBP Wikha Ardilestanto menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja dan para Kapolsek jajaran untuk meningkatkan pengawasan melekat serta kepedulian terhadap seluruh anggota.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kapolres juga meminta seluruh personel menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kehormatan institusi Polri.
Penindakan terhadap tiga personel tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan disiplin kedinasan, tidak akan ditoleransi di lingkungan Polres Bogor.
Polres Bogor menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan internal guna meningkatkan profesionalisme anggota serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Redaksi














