Angelvissionnews.com | Tangerang – Penyidik Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Tersangka yang berprofesi sebagai pilot komersial tersebut ditangkap di area kedatangan internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah terbukti membawa barang haram berupa narkotika jenis ekstasi dengan total berat mencapai 26 kilogram. 30/07/2026.
Kronologi Pengungkapan dan Modus Operandi
Penangkapan berawal dari hasil analisis intelijen dan pemindaian mencurigakan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan tersangka. Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ribuan butir ekstasi seberat 26 kg yang disembunyikan secara terencana di dalam koper bawaannya.
Sebagai seorang kru penerbangan aktif, tersangka diduga memanfaatkan profesi dan akses khususnya untuk mengelabuhi pengawasan otoritas bandara guna meloloskan barang haram tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Status Hukum dan Penahanan
Saat ini, Mohd Saufi bin Othman telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) serta Atase Kepolisian Malaysia guna membongkar jaringan utama dan penerima barang di Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Pernyataan Sikap Otoritas
Penindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen tanpa kompromi dari aparat penegak hukum Indonesia dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman narkotika jaringan internasional. Profesi, kewarganegaraan, maupun modus penyembunyian canggih tidak akan meloloskan pelaku dari jerat hukum Indonesia.
Redaksi














