Angelvissionnews.com | Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah akan menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal operasional program.
Kebijakan tersebut dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah agar koperasi yang baru dibentuk memiliki fondasi organisasi dan tata kelola yang kuat. Pembiayaan gaji manajer melalui APBN direncanakan berlangsung selama dua tahun pertama sejak koperasi mulai beroperasi.
Menurut Ferry Juliantono, dukungan ini merupakan bagian dari masa transisi agar pengurus dan manajemen koperasi dapat membangun sistem usaha, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan, Selasa 28/07/2026.
Setelah masa dua tahun tersebut berakhir, pemerintah menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih telah mampu berdiri secara mandiri. Dengan demikian, beban penggajian manajer tidak lagi ditanggung APBN, melainkan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi yang dibiayai dari hasil usaha dan pendapatan koperasi.
Skema ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi, serta memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui kelembagaan koperasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
2 TAHUN PERTAMA GAJI MANAJER KOPDES MERAH PUTIH DITANGGUNG APBN
“Setelah masa transisi dua tahun, penggajian manajer akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi secara mandiri.”
Redaksi














