Angelvissionnewsc.com | Bali – Aparat kepolisian jajaran Polda Bali mengungkap sejumlah kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Bali.
Dalam pengungkapan sejak pertengahan Oktober 2026 tersebut, sebanyak 21 orang diamankan karena diduga terlibat dalam 18 perkara penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga menyita sedikitnya 753 liter BBM bersubsidi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta dan Polres jajaran Polda Bali. Langkah tersebut dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi antrean untuk mendapatkan BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Wisnu Prabowo, mengatakan kepolisian tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan kondisi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantri BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak,” ujar Wisnu, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, penanganan terhadap para pelaku dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain tingkat pelanggaran, peran masing-masing orang, jumlah BBM yang diamankan, serta keuntungan yang diduga diperoleh.
21 Orang Diamankan dari Sejumlah Wilayah
Dari 18 perkara yang diungkap, penanganan dilakukan oleh sejumlah Polres jajaran Polda Bali.
Rinciannya, lima orang diamankan Polresta Denpasar, kemudian empat orang oleh Polres Klungkung.
Sementara itu, Polres Jembrana, Polres Karangasem, dan Polres Badung masing-masing mengamankan dua orang.
Sedangkan Polres Buleleng, Polres Gianyar, dan Polres Bangli masing-masing mengamankan satu orang.
Dengan demikian, total terdapat 21 orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
753 Liter BBM Bersubsidi Disita
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, kepolisian turut menyita 753 liter BBM bersubsidi sebagai bagian dari hasil pengungkapan.
Barang bukti tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penanganan perkara oleh penyidik untuk melihat bagaimana BBM diperoleh, disimpan, maupun dimanfaatkan oleh para pihak yang diamankan.
Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan, khususnya terhadap praktik yang berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan BBM sesuai peruntukannya.
Diberikan Pembinaan dan Wajib Lapor
Dalam penanganan perkara tersebut, para pihak yang diamankan disebut mendapatkan sanksi pembinaan dan wajib lapor.
Kepolisian menyebut langkah tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUHP mengenai pelanggaran tata niaga BBM yang, menurut keterangan kepolisian, mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif untuk pelanggaran tertentu.
Namun, penanganan setiap perkara tetap mempertimbangkan fakta, peran, jumlah BBM, serta tingkat pelanggaran masing-masing pihak.
Polisi Bidik Penimbun Skala Besar
Polda Bali dan jajaran menyatakan pengungkapan terhadap 18 perkara tersebut bukan menjadi akhir dari pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyidik selanjutnya akan memfokuskan penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM dalam skala lebih besar yang dinilai berpotensi memberikan dampak lebih serius terhadap masyarakat.
Langkah tersebut menjadi penting karena BBM bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan maupun penyalahgunaan dapat mengganggu distribusi dan berpotensi memperpanjang antrean di sejumlah titik pengisian BBM.
Kepolisian pun mengingatkan agar masyarakat maupun pihak lain tidak memanfaatkan situasi kelangkaan atau antrean BBM untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar ketentuan.
Pengawasan terhadap distribusi BBM di Bali akan terus dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat.
Redaksi














