Angelvissionnews.com | Tangerang – Operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meluas hingga kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Razia di kawasan PIK 2 merupakan bagian dari rangkaian operasi penertiban narkotika yang sebelumnya dilakukan aparat di kawasan PIK 1, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan di kelab malam tersebut, petugas menemukan sejumlah cartridge pods. Barang tersebut ditemukan saat aparat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan sejumlah ruangan di lokasi.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas menyampaikan tujuan kedatangan kepada para pengunjung.
“Kami dari Bareskrim Polri bersama BNN tengah melakukan penertiban narkotika. Kami akan melakukan pemeriksaan badan, barang-barang serta ruangan ini,” kata petugas di lokasi.
Tiga WNA dan Dua WNI Diperiksa
Dalam salah satu pemeriksaan, petugas menemukan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua perempuan WNI. Dari kelompok tersebut, aparat menemukan cartridge pods yang kemudian diperiksa lebih lanjut.
Selain cartridge pods, petugas juga menemukan dua bungkus alat kontrasepsi. Kelima orang tersebut kemudian diminta menjalani tes urine sebagai bagian dari pemeriksaan dalam operasi tersebut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung lainnya.
Di lokasi berbeda, aparat menemukan lima pria dan tiga perempuan. Mereka juga menjalani pemeriksaan urine.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian masuk ke sebuah ruangan karaoke dan mendapati seorang pria bersama seorang perempuan. Keduanya turut diperiksa dan diminta menjalani tes urine.
Ketika ditanya mengenai aktivitasnya, pria tersebut mengaku sebagai pegawai di tempat hiburan tersebut. Sementara perempuan yang bersamanya mengatakan dirinya hanya menemani seorang teman.
Operasi Terhubung dengan Penggerebekan PIK 1
Penggerebekan PIK 2 dilakukan setelah aparat sebelumnya menyasar sebuah diskotek di kawasan PIK 1, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam operasi di lokasi sebelumnya, petugas menyita sejumlah cartridge yang diduga berisi etomidate. Para pengunjung kemudian menjalani tes urine.
Dalam perkembangan operasi tersebut, laporan detikcom menyebut sejumlah pengunjung mendapatkan hasil positif. Dalam keseluruhan operasi di beberapa lokasi, sembilan orang dinyatakan positif etomidate dan amfetamin atau sabu. Namun, terhadap mereka masih dilakukan pendalaman dan asesmen oleh BNN untuk menentukan status serta langkah penanganan selanjutnya.
Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira mengatakan tim operasi dibagi menjadi dua klaster, yakni kawasan Jakarta Timur serta kawasan PIK 1 dan PIK 2.
“Kedua tim melaksanakan penggeledahan, baik badan, orang, tempat-tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika,” ujar Ivan.
Libatkan 462 Personel Gabungan
Operasi tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi.
Sebanyak 462 personel gabungan dilibatkan dalam operasi tersebut.
Rinciannya terdiri dari 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, serta 160 personel BNN.
Besarnya kekuatan personel yang diterjunkan menunjukkan operasi tersebut tidak sekadar pemeriksaan rutin. Aparat menyisir pengunjung, barang bawaan, hingga ruangan yang dianggap perlu diperiksa untuk mencari kemungkinan adanya narkotika atau barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Temuan cartridge pods di PIK 2 menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kandungan zat dalam cartridge yang ditemukan harus dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang, sehingga temuan barang tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai narkotika sebelum ada hasil pemeriksaan.
Begitu pula dengan hasil tes urine. Hasil positif menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan dan asesmen lebih lanjut, tetapi status hukum masing-masing orang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini sekaligus menjadi perhatian terhadap penggunaan vape/pods yang diduga digunakan sebagai media penyalahgunaan zat tertentu, terutama setelah aparat sebelumnya mengungkap kasus peredaran dan produksi vape yang diduga mengandung etomidate.
Bareskrim sebelumnya juga mengungkap dugaan clandestine lab perakitan pods vape etomidate di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai bahan dan peralatan produksi, termasuk ribuan pods dan komponen pendukung.
Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa aparat kini tidak hanya menyasar peredaran narkotika dalam bentuk konvensional, tetapi juga mendalami modus baru yang memanfaatkan perangkat vape dan cartridge sebagai media penyalahgunaan zat.
Redaksi














