Angelvissionnews.com | Jakarta – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru. Pada Rabu (22/7/2026), Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan sekadar memenuhi panggilan penyidik, tetapi juga menyerahkan berbagai alat bukti yang dinilai penting dalam proses penyelidikan. Bukti tersebut meliputi rekaman video, transkrip pernyataan yang dipersoalkan, serta sejumlah tautan pemberitaan yang mendokumentasikan kejadian tersebut.
Menurut Anrico, pemeriksaan juga bertujuan melengkapi administrasi dan menegaskan kedudukan hukum (legal standing) PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi pelapor.
PWI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dilandasi persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI memastikan proses hukum tetap berjalan. Organisasi tersebut menyatakan menghargai permintaan maaf itu sebagai bentuk itikad baik, namun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi.
Sebelumnya, laporan PWI telah diterima dan diregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang telah diserahkan guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan masuknya bukti tambahan tersebut, proses penyelidikan memasuki tahap yang lebih lanjut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari kepolisian mengenai penetapan status hukum pihak yang dilaporkan. Seluruh proses masih berlangsung sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku.
Redaksi














