Angelvissionnews.com | Jakarta –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan formal untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan yang dilakukan oleh pihak termohon (penyidik) terhadap dirinya.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Agenda sidang perdana berfokus pada pembacaan poin-poin permohonan dari pihak pemohon (Lodewyk Pusung) melalui tim penasihat hukumnya.
Tim penasihat hukum Lodewyk Pusung menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini didasari oleh dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur formil dalam proses penyidikan. Pihaknya menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum.
”Praperadilan ini merupakan hak konstitusional yang kami gunakan untuk menguji objektivitas dan profesionalitas penyidik. Kami memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa secara saksama, karena kami menduga ada tahapan prosedur hukum acara yang dilewati secara tidak sah,” ujar perwakilan kuasa hukum Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan.
Dalam petitum permohonannya, pihak Lodewyk Pusung meminta kepada Hakim Tunggal untuk:
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan segala surat perintah, penangkapan, penahanan, atau penggeledahan yang diterbitkan oleh termohon adalah batal demi hukum.
- Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
- Merehabilitasi serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat pemohon pada keadaan semula.
Sementara itu, pihak Termohon yang hadir dalam persidangan menyatakan siap memberikan jawaban formal secara tertulis pada agenda persidangan berikutnya untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang praperadilan ini akan berlangsung secara maraton selama maksimal 7 (tujuh) hari kerja, yang akan mencakup pembacaan jawaban Termohon, replik-duplik, pengajuan alat bukti, pemeriksaan saksi/ahli, hingga pembacaan putusan akhir.
Redaksi














